Pontianak,Media Jurnal Investigasi— Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Barat memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas sikap tegas Bupati Sanggau Yohanes Ontot yang baru-baru ini menerbitkan **Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA/2025** tentang *larangan keras terhadap seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)* di wilayah Kabupaten Sanggau. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata dan berani yang diambil pemerintah daerah dalam menjawab keresahan publik terhadap maraknya kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta praktik-praktik pertambangan ilegal yang selama ini sulit dikendalikan.
*Humas DPW APRI Kalbar, Hadi Firmansyah*, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa APRI Kalbar berdiri sejalan dengan pemerintah daerah dalam upaya memberantas PETI demi menyelamatkan lingkungan hidup serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
“Langkah Bupati Sanggau adalah keputusan strategis dan berani. Ini bukti nyata pemerintah daerah mendengar jeritan masyarakat yang terdampak langsung akibat aktivitas PETI. APRI Kalbar mendukung penuh upaya penegakan hukum ini, tetapi kami juga menegaskan: sudah saatnya pemerintah serius membuka akses legalitas bagi penambang rakyat melalui WPR, IPR, dan RMC,” tegas Hadi.
Senada dengan itu, *Eka Siswanto*, juga dari Humas APRI Kalbar, menyebut bahwa penghentian PETI harus disertai dengan solusi konkret berupa penataan tambang rakyat secara legal dan ramah lingkungan.
“APRI Kalbar sudah lama memperjuangkan tambang rakyat legal yang ramah lingkungan. Kami menolak PETI, tetapi kami juga menolak jika penambang rakyat terus-menerus dikriminalisasi tanpa diberikan solusi legal. Kami mendesak pemerintah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan membuka jalur penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ini satu-satunya jalan keluar untuk mengakhiri praktik PETI secara permanen,” ujar Eka.
APRI Kalbar menegaskan, tambang rakyat *ramah lingkungan* adalah harga mati. Penambangan emas rakyat harus meninggalkan penggunaan merkuri, harus memperhatikan daya dukung lingkungan, serta harus memberi manfaat ekonomi tanpa menimbulkan kerusakan ekologis.
“Kami siap mendampingi penambang rakyat untuk beralih ke sistem tambang ramah lingkungan. APRI Kalbar sudah menyiapkan konsep-konsep teknologi sederhana, murah, tanpa merkuri, dan sudah diuji coba di beberapa daerah. Ini yang harus kita dorong bersama, bukan sekadar penindakan semata,” tambah Hadi.
Lebih jauh, APRI Kalbar juga mengingatkan bahwa surat edaran larangan PETI ini harus diikuti dengan pembinaan intensif dan sosialisasi menyeluruh agar masyarakat penambang tidak salah langkah. Penindakan hukum tanpa edukasi dan solusi hanya akan memunculkan gejolak sosial baru dan memperlebar jurang ketidakadilan.
“APRI siap bersinergi dengan Pemkab Sanggau, kepolisian, kejaksaan, dan seluruh unsur penegakan hukum untuk mendampingi penambang rakyat. Mari kita bangun model tambang rakyat yang legal, ramah lingkungan, berkeadilan, dan benar-benar menyejahterakan rakyat kecil,” tutup Eka.
Surat Edaran Bupati Sanggau tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga lingkungan dan mengembalikan tata kelola pertambangan pada rel yang benar. APRI Kalbar berharap, setelah penertiban PETI, pemerintah pusat dan daerah segera berkolaborasi mempercepat regulasi dan perizinan tambang rakyat legal agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat dan kerusakan alam.
APRI Kalbar membuka komunikasi bagi penambang rakyat dan pihak-pihak yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait konsep tambang rakyat ramah lingkungan, mekanisme WPR dan IPR, serta pendampingan legalitas. Kontak Humas APRI Kalbar tersedia melalui humas DPW APRI Kalbar secara resmi .
m.supandi.