Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Diduga Jual BBM Subsidi di Atas HET, SPBU 64.785.12 Dikeluhkan Supir Ekspedisi

Redaksi
23 Juli 2025
Last Updated 2025-07-23T10:25:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Tayan,Media Jurnal Investigasi-Awak media melakukan pemantauan di SPBU 64.785.12 yang berlokasi di Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Dalam pantauan tersebut, ditemukan dugaan pelanggaran terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp6.800 per liter. Selasa (15/7/25).


Menurut keterangan dari salah satu supir ekspedisi berinisial US, yang mewakili keluhan rekan-rekannya sesama pengemudi, pihak SPBU diduga melakukan praktik permainan harga. Ia mengungkapkan bahwa:


> "Kalau kita isi 50 liter masih dikenakan harga sesuai aturan, tapi kalau sudah di atas 50 liter, kami dikenakan harga Rp10.300 per liter. Ini jelas sangat memberatkan kami," ujarnya.


US menambahkan, permainan harga tersebut sudah berlangsung cukup lama dan belum ada tindakan tegas dari pihak Pertamina maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Para pengemudi ekspedisi mengeluhkan antrean panjang yang sering terjadi, bahkan harus menunggu berhari-hari tanpa kepastian muatan.


> "Kami orang kecil, mau makan apa kalau begini terus? Kami harap ke depan BBM subsidi bisa kembali normal, lancar, dan mengikuti harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tambahnya.


Ironisnya, SPBU 64.785.12 ini diketahui merupakan salah satu SPBU penerima kuota BBM subsidi paling besar dari Pertamina di wilayah tersebut.


Tindakan menjual BBM subsidi di atas harga resmi pemerintah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum berat. Sesuai dengan:


Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020),

disebutkan bahwa:


> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”


Selain itu, berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014, dan Permen ESDM No. 13 Tahun 2018, SPBU wajib menjual BBM subsidi sesuai HET dan hanya kepada konsumen yang berhak.


Kopolda kalbar juga memberikan pernyataan di salah satu akun tiktok 

Jika terbukti ada oknum SPBU menjual BBM subsidi Melebihi harga yang di tetapkan , ini merupakan pelanggar,dan kami akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran

Serius,sanksi administratif seperti pencabutan izin SPBU, pemutusan kontrak dengan Pertamina, serta denda administratif bisa dikenakan.


Para supir ekspedisi berharap adanya perhatian dan tindakan tegas dari pihak terkait. Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan rakyat kecil dan mencederai semangat subsidi dari pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat.


Pertamina segera melakukan evaluasi terhadap SPBU 64.785.12.


Aparat penegak hukum memeriksa dugaan permainan harga BBM.


Penjualan kembali sesuai aturan HET dan distribusi yang adil.


Tim Investigasi awak media akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan informasi ini kepada pihak berwenang demi keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

(Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl