Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Dr. Herman Hofi Munawar Desak Pemkab Kubu Raya Tertibkan Zona Pergudangan Sesuai RTRW

Redaksi
05 Juli 2025
Last Updated 2025-07-05T08:15:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Pontianak,Media Jurnal Investigasi- Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai penataan sistem pergudangan di Kabupaten Kubu Raya kini menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi. Selain untuk menjamin kepatuhan terhadap tata ruang wilayah, langkah ini dinilai krusial dalam mencegah maraknya peredaran barang-barang ilegal di daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak tersebut.


"Penataan pergudangan bukan hanya soal estetika tata ruang, tapi ini menyangkut kontrol negara terhadap aktivitas ilegal seperti penyimpanan narkotika, senjata, barang tanpa izin edar, hingga selundupan," kata Herman yang juga sebagai Tim Inti Pemekaran Kubu Raya. Jumat, 4 Juni 2025


Menurut Herman, posisi geografis Kubu Raya yang strategis di Kalimantan Barat membuat wilayah ini rentan dijadikan simpul transit bagi peredaran barang terlarang. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar segera menata zona pergudangan sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019–2039.


"Ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujarnya.


Namun, Herman menegaskan, penataan zona saja tidak cukup. Ia menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan berkelanjutan terhadap aktivitas pergudangan, yang menurutnya kerap disalahgunakan sebagai tempat penyimpanan barang ilegal.


"Sudah saatnya dilakukan pengawasan terpadu yang melibatkan Dinas Perdagangan, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Badan POM. Ini amanat langsung dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021," katanya.


Tim terpadu ini, lanjutnya, bertugas memeriksa legalitas usaha, izin edar barang, dokumen kepabeanan, serta melakukan inspeksi fisik di lapangan. Herman mengingatkan bahwa Undang-Undang Perdagangan mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran dalam distribusi barang.


"Pasal 47 UU No. 7 Tahun 2014 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran barang. Bahkan Pasal 106 menegaskan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang menyimpan dan mengedarkan barang ilegal," tegasnya.


Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak lagi menunda upaya penertiban zona dan pengawasan pergudangan, mengingat dampaknya bukan hanya pada ekonomi, tapi juga keamanan dan kedaulatan hukum.


"Kita harus bergerak cepat. Jangan sampai Kubu Raya menjadi pintu masuk bebas bagi barang ilegal karena kelambanan dalam bertindak," tutup Herman.



m.supandi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl