Pontianak,Media Jurnal Investigasi– Tim investigasi awak media menemukan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan bawang putih ilegal di kawasan Jalan Budi Karya, Ambalat, Kota Pontianak. Gudang tersebut diketahui menyimpan bawang putih merek Panda, dan diduga kuat milik seorang berinisial AT.
Dalam pantauan langsung tim investigasi pada Rabu pagi, tampak aktivitas bongkar muat dari dalam bangunan yang mencurigakan tersebut. Terparkir dua unit mobil pickup, salah satunya bernomor polisi KB 8904 NF, berwarna hitam dengan jenis Gran Max, yang diduga digunakan untuk mendistribusikan komoditas tersebut ke berbagai titik distribusi di Pontianak.
“Saat kami mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang ada di dalam gudang, suasana cukup ramai oleh para pekerja. Demi menghindari kegaduhan, kami mengurungkan niat untuk berbicara langsung dengan pihak yang diduga pemilik,” ujar salah satu anggota tim investigasi.
Sumber lingkungan sekitar menyebutkan gudang tersebut sudah cukup lama beroperasi dan diketahui milik pribadi seseorang berinisial AT. Namun, belum ada kejelasan apakah usaha ini memiliki izin resmi impor dan distribusi komoditas hortikultura seperti bawang putih.
Jika terbukti ilegal, aktivitas ini dapat melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106:
"Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri wajib memiliki izin dan memenuhi ketentuan distribusi sebagaimana diatur oleh pemerintah."
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 110 UU Perdagangan, yaitu:
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 135 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), menyatakan bahwa:
“Setiap impor produk hortikultura seperti bawang putih wajib disertai RIPH dan sertifikat karantina dari negara asal.”
Jika tidak dilengkapi dokumen karantina atau lolos dari pengawasan bea cukai, maka aktivitas ini juga dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102:
“Barang impor tanpa dokumen yang sah dianggap penyelundupan dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Sejumlah pihak mendesak Polresta Pontianak dan Balai Karantina Pertanian untuk segera menyelidiki kegiatan pergudangan ini. Bila benar terbukti melanggar aturan impor dan distribusi pangan, pemilik gudang dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis yang mengancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, dinas perdagangan, maupun karantina pertanian. Tim investigasi media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mengawal proses hukum secara independen dan profesional.
tim