Majalengka, Media Jurnal Investigasi-- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, menerima laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan anggaran dana desa (DD) di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan melalui Kasi Pidsus Hendra Prayoga mengatakan, tersangka diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa sebesar Rp513.699.732 untuk bermain judi online (Judol).
"Tersangka MGS yang merupakan Sekretaris Desa Cipaku melakukan penyalahgunaan keuangan Desa Cipaku Tahun 2025 dengan cara melakukan transfer uang dari rekening Desa Cipaku kepada rekening pribadi tersangka MGS sebesar R513.699.732," kata Hendra dalam pernyataan tertulis yang diterima Media Jurnal Investigasi, Kamis, (3/7/25).
Selanjutnya terdapat realisasi dan pengembalian uang sebesar Rp65.400.000, sehingga masih tersisa sebesar Rp448.315.756, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kemudian menjadi kerugian keuangan negara.
Dikatakan Hendra, tersangka MGS resmi ditetapkan berdasarkan surat Nomor B-01/M.2.24/Fd/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, dan telah ditahan pada 3 Juli 2025 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka.
Sebelum ditetapkan, tim penyidik Kejari telah memeriksa kurang lebih 11 orang saksi yang terdiri dari perangkat Desa Cipaku dan unsur BPD, serta satu orang ahli yakni ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Berikutnya, Tim Penyidik telah mendapatkan dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti sebanyak 72 dokumen.
Kejari menegaskan akan menyelesaikan berkas perkara tersangka dan akan segera melakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).(*)