BITUNG, Media Jurnal Investigasi – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam, lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Bitung akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 19.05 WITA.
Kelima tersangka merupakan mantan anggota DPRD Bitung periode sebelumnya, masing-masing berinisial HS, BN, HA, IO, dan ES. Selain itu, turut ditahan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial SM.
Keluar dari ruang pemeriksaan, para tersangka tampak berjalan beriringan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor Kejari Bitung. Proses penahanan berlangsung dalam suasana haru, disertai tangis dari keluarga yang turut menyaksikan keberangkatan para tersangka.
“Saya benar-benar tidak menyangka penahanannya secepat ini,” ungkap salah seorang istri mantan anggota DPRD tersebut dengan suara terbata, sambil menahan tangis di bawah derasnya hujan. Ia tetap meyakini bahwa suaminya tidak bersalah.
Pengawalan ketat dilakukan oleh anggota Kodim dan Polres Bitung guna memastikan proses penahanan berjalan aman dan tertib.
(741)