Sungai Raya,Media Jurnal Investigasi — Di tengah hangatnya berbagai sengketa agraria yang seringkali berujung konflik, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (BPN/ATR) menunjukkan pendekatan berbeda: mediasi terbuka, adil, dan beradab. Melalui forum resmi yang difasilitasi penuh oleh tim teknis, BPN mempertemukan para pihak dalam dugaan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kubu Raya ini mempertemukan 11 pemilik SHM yang terindikasi saling bersinggungan secara spasial. Momen ini menjadi cermin kehadiran negara dalam konflik pertanahan, bukan sebagai alat represif, tetapi sebagai penengah netral yang menjunjung kepastian hukum dan keadilan agraria.
Dipimpin Oleh Lutria Nurhayati, S.ST: Jalannya Rapat Kondusif, Netral, dan Transparan
Forum mediasi dipimpin langsung oleh Lutria Nurhayati, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kubu Raya. Beliau memandu rapat dengan pendekatan yang tegas namun inklusif, memastikan bahwa semua pihak mendapat kesempatan bicara, menyampaikan bukti, dan memberikan klarifikasi atas status lahan yang disengketakan.
> "Kami hadir untuk mencari kejelasan bersama, bukan untuk memutuskan siapa yang salah. Prinsip kami: netral, transparan, dan berpihak pada keadilan. Mediasi ini adalah ruang bersama," ujar Lutria Nurhayati, S.ST.
Persoalan Awal: Laporan Hukum oleh Kuasa Bapak Wijanto Gunawan
Persoalan ini bermula dari surat resmi yang diajukan oleh Adv. Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan, sebagai kuasa hukum dari Bapak Wijanto Gunawan, pemilik dua sertifikat (SHM No. 11085 dan 11090/Punggur Kecil). Dalam surat tersebut, mereka menduga adanya tumpang tindih lokasi dengan sejumlah SHM lain di kawasan yang sama.
Setelah dilakukan penelaahan oleh tim teknis BPN, ditemukan adanya potensi overlapping dengan delapan SHM lainnya, antara lain:
Rupina Panjaitan (SHM No. 00034)
Tuan Haji Kiswan (SHM No. 00035 & 00036)
Lim Kheng Hong (SHM No. 00037)
Hardi Smith Sian Ipah (SHM No. 00038)
Endang Tejaningsih (SHM No. 00039)
Dus Asmadi (SHM No. 00040)
Mochtar Loni (SHM No. 00041)
Apresiasi dari Para Pihak dan Tim Kuasa Hukum
Dalam forum tersebut, Raimond Franki Wantalangi, S.H., selaku kuasa hukum Bapak Wijanto Gunawan, memberikan apresiasi mendalam terhadap netralitas BPN/ATR Kubu Raya.
> “Kami sangat menghargai sikap BPN Kubu Raya yang membuka ruang dialog terbuka, netral, dan berlandaskan keadilan. Ini langkah hukum yang layak diapresiasi karena menghindari konflik sosial yang merugikan semua pihak,”
— Raimond Franki Wantalangi, S.H.
Tim hukum dari Adv. Harti Hartidjah & Rekan juga menyampaikan bahwa sejak awal mereka mendorong penyelesaian administratif dengan semangat kemitraan dan transparansi, bukan konflik atau tekanan.
Kesepakatan Bersama: Tata Ulang Berdasarkan Letak Riil
Seluruh pihak hadir tanpa membawa permusuhan. Bahkan secara bulat mereka menyatakan mendukung penataan ulang peta bidang berdasarkan penguasaan riil di lapangan.
> “Kami tidak ada masalah secara pribadi. Yang kami perlukan hanyalah kejelasan batas dan penyesuaian dokumen dengan kenyataan. Kalau itu bisa dilakukan bersama, kami sangat mendukung,”
— Dus Asmadi, salah satu pemilik SHM.
Langkah Teknis Lanjutan: Pemeriksaan Lapangan dan Validasi Spasial
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan sengketa BPN /ATR Kubu Raya, Lutria Nurhayati . S.ST, dalam penutup rapat menyatakan bahwa hasil mediasi ini akan ditindaklanjuti secara resmi melalui:
Pemeriksaan lapangan bersama
Validasi batas dan letak spasial dengan koordinat
Rekonsiliasi data yuridis dan penguasaan aktual
Pemutakhiran dokumen resmi berbasis sistem pertanahan elektronik
> “Kami menjaga integritas proses ini. Prinsip kami bukan siapa benar atau salah, tapi bagaimana semua pihak mendapat kejelasan dan legalitas hak secara sah. Semua tahapan ini akan dilaksanakan dengan prinsip fairness,”
— Lutria Nurhayati , S.ST
Harapan Kuasa Hukum: Keputusan dan Penyesuaian Dilaksanakan Demi Hukum
Sebagai penutup, Pimpinan Kantor Adv. Harti Hartidjah.S.E,S.H,M.Th,M.Kn & Rekan, menegaskan bahwa hasil kesepakatan para pihak harus dipenuhi secara sah oleh BPN/ATR Kubu Raya demi hukum, dan menjadi dasar yuridis yang kuat untuk rekonstruksi peta bidang secara permanen.
Landasan Hukum Terkait:
UUPA No. 5 Tahun 1960 – Dasar pengakuan hak dan kepastian hukum pertanahan
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 – Strategi pemberantasan mafia tanah
Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 – Tata cara penyelesaian sengketa tanah secara administratif
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 – Tentang penanganan tumpang tindih dan konflik agraria
Karena ruang harus tertata. Dan hukum harus berpihak pada kepastian, bukan pada kuasa...
(m.supandi)