Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Mantan Gubernur Sutarmidji kembali diperiksa Kejati Kalbar hari ini terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin.

Redaksi
01 Juli 2025
Last Updated 2025-07-01T04:11:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


kalbar,Media Jurnal Investigasi- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar Kembali memeriksa Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji untuk yang kedua kalinya terkait kasus Korupsi Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak tahun Anggaran 2019 s/d 2023. Sebelumnya pada tanggal 26 Juni.2025 Kejati Kalbar juga sudah memeriksa Mantan Gubernur Kalbar tersebut yang  sempat mangkir dua kali pemeriksaan. Surat panggilan kembali sebagai saksi dari Kejati   Kalbar Nomor: SP-265/0.1.5/Fd.1/06/2025 sudah disampaikan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan kembali oleh Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Yuriza Antoni.SH.MH.pada hari ini kamis 01 Juli 2025 pukul 09.00.sd Selesai.


Penyidik Kejati Kalbar memandang perlu kembali memeriksa Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji terkait kasus Korupsi dana hibah Mujahidin ini untuk menggali peran dan tanggungjawab dalam proses pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin yang diduga dialihkan peruntukannya untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin dan puluhan kios Sentra Bisnis.


Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta berharap agar Sebagai warga negara yang baik, siapapun orang dan jabatannya apabila ada panggilan agar dipenuhi panggilan tersebut. “Itu panggilan dari penyidik agar dipenuhi panggilan untuk penegakan hukum.” Pungkasnya.


Dari hasil pemeriksaan penyidikan sementara diketahui bahwa dugaan penyalahgunaan bantuan Dana hibah dari Pemda Kalbar kepada Yayasan Mujahidin yang dialihkan untuk Pembangunan gedung sekolah SMA Mujahidin dan kios centra bisnis tersebut ,Pemda Kalbar telah menggelontorkan dana hibah sekitar kurang lebih Rp.22,042 Miliar selama tiga tahun berturut turut, masing-masing sebesar Rp.10 Miliar di tahun 2020, Rp.9 Miliar di tahun 2021, dan Rp.3,042 Miliar di tahun 2022. Sejumlah fihak terkait sudah beberapa kali diperiksa Kejati Kalbar seperti Ketua Yayasan Mujahidin Syarif Kamaruzaman dan Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin Mulyadi serta pelaksa pembangunan hingga para Kepala Dinas dan Pejabat Pemda Kalbar yang terkait dengan pemberian dan pencairan dana Hibah tersebut. Kasus Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin ini sudah masih tahap penyidikan dan menunggu proses penetapan tersangka.

(tim/M.Supandi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl