Majalengka,Media Jurnal Investigasi-Bupati Majalengka melakukan kegiatan penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pemerintahan Kabupaten Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka dalam program Jaksa Jaga Desa, di Aula Dinas DPMD majalengka, Selasa (30/06) Pagi.
Bupati Majalengka Eman Suherman M.M. menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, namun merupakan langkah konkret dalam mengawal pembangunan dan pengelolaan dana Desa yang transparan, akuntabel serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Program ini adalah komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa dana desa menjadi tulang punggung pembangunan desa,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan, banyaknya dana yang dikelola oleh Pemerintahan Desa harus diiringi dengan perencanaan yang matang dan terhubung dengan seluruh unsur terkait. "Saya berharap melalui pendampingan dari Kejaksaan, multitafsir terhadap perencanaan oleh Kepala Desa dapat diminimalisir," harapnya
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kerjari) Majalengka Wawan Kustiawan pada kesempatan itu menyampaikan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga dalam mendampingi dan memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Sebagaimana arahan Jaksa Agung, hukum harus menjadi instrumen pembangunan. Kami hadir sebagai mitra bagi para Kepala Desa untuk memastikan program-program Desa berjalan tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat,” jelas nya.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan hadir bukan untuk menakuti, namun untuk memberi pendampingan dan memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir para kepala desa di kabupaten majalengka, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Seluruh Camat dan sejumlah undangan lainnya. (*)


