Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Simon Lolonlun Pastikan PWI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Simon Weridity

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
26 Juli 2025
Last Updated 2025-07-26T13:28:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Simon Weridity/Wermasubun. Surat bernomor 29/PWI-KKT/VII/2025 yang diterbitkan pada 26 Juli 2025 itu menuding Simon telah menyebarkan informasi menyesatkan sekaligus mencemarkan nama baik organisasi.


Ketua PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Simon Lolonlun, menegaskan langkah ini diambil setelah pihaknya menerima sejumlah pernyataan, opini, dan pemberitaan sepihak yang dinilai merugikan nama baik serta melecehkan kehormatan organisasi di tingkat daerah maupun nasional.


“Kami tidak bisa membiarkan adanya upaya penyesatan publik yang mengatasnamakan PWI. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut martabat organisasi,” tegas Simon Lolonlun dalam keterangan resminya.


Sebelum mengirimkan somasi, PWI menyatakan telah memberikan kesempatan klarifikasi kepada Simon Weridity melalui surat bernomor 28/PWI-KKT/VI/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, Simon tidak hadir memenuhi undangan tersebut.


Menurut data verifikasi internal, konfirmasi PWI Provinsi Maluku, dan informasi dari PWI Pusat, Simon diketahui pernah menjadi anggota PWI Provinsi Sumatera Selatan, tetapi status keanggotaannya berakhir pada 21 April 2023 dan tidak diperpanjang.


“Faktanya, yang bersangkutan bukan lagi anggota aktif PWI. Jadi penggunaan nama, logo, atau klaim keanggotaan adalah tidak sah dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Simon Lolonlun.


Selain itu, PWI juga membantah tudingan Simon yang menyebut PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak sah karena belum terdaftar di Kesbangpol. Menurut Simon, legalitas PWI berasal dari badan hukum nasional, bukan dari pendaftaran administratif di tingkat kabupaten.


“PWI adalah organisasi profesi berbadan hukum nasional. Jadi, pernyataan bahwa kami tidak sah karena belum terdaftar di Kesbangpol adalah keliru,” jelasnya.


PWI menilai tindakan Simon melanggar Kode Etik Jurnalistik karena menggunakan media untuk kepentingan pribadi, menyebarkan pemberitaan sepihak, dan menyerang pengurus tanpa verifikasi.


“Ini pelanggaran serius terhadap etika profesi. Kami punya kewajiban menjaga standar jurnalistik yang benar,” tegas Simon.


Lebih jauh, ia menambahkan bahwa kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) PWI saat ini merupakan hasil keputusan sah dari PWI Provinsi Maluku, dengan SK Nomor 05/PWI-MAL/SKPc/I/2025 yang diperbarui melalui SK Nomor 03/PWI-MAL/SKPC/NI/2025, dan berlaku hingga 31 Desember 2025.


Melalui somasi ini, PWI menuntut Simon Weridity segera menghentikan seluruh bentuk penyebaran informasi yang dinilai menyerang organisasi serta meminta maaf secara terbuka di media daring dalam waktu 1x24 jam setelah menerima surat.


“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum, termasuk melapor ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” tegas Simon Lolonlun.


Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen PWI untuk menjaga martabat profesi wartawan, menegakkan disiplin, dan melindungi integritas organisasi di tengah dinamika yang terjadi. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl