Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Solar Subsidi Diduga Dikorupsi di SPBU 64.784.19 Panca Roba, Wartawan Dihalangi, Sopir Geram

Redaksi
09 Juli 2025
Last Updated 2025-07-09T10:44:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Kalbar,Media Jurnal Investigasi-Kisruh penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di SPBU 64.784.19 Panca Roba, yang terletak di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Insiden yang terjadi pada Senin, 8 Juli 2025, ini menyoroti dugaan kuat ketidakterbukaan dalam distribusi solar bersubsidi, hingga praktik curang yang merugikan banyak pihak, khususnya para sopir ekspedisi dan masyarakat umum.


Ketegangan sempat memuncak ketika sejumlah awak media melakukan peliputan langsung di lokasi. Mereka mendokumentasikan antrean kendaraan yang telah mengular sejak dini hari. Meski telah menunggu berjam-jam, tak sedikit sopir truk yang mengaku pulang dengan tangan kosong karena tidak mendapatkan jatah solar.


Di tengah situasi tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai petugas keamanan SPBU justru menghadang aktivitas jurnalistik. Ia melarang pengambilan gambar dan meminta agar rekaman dihapus, namun tidak menunjukkan identitas resmi maupun dasar hukum atas larangan tersebut. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah secara konstitusional.


“Kami datang dengan identitas resmi, menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk memprovokasi. Tapi kami malah dihalangi,” tegas salah satu jurnalis yang berada di lokasi.


Sementara itu, sejumlah sopir ekspedisi mengungkapkan kekecewaan atas sistem distribusi yang dianggap tidak transparan dan sarat permainan. Mereka menyebut, ada kendaraan yang tidak mengantre namun langsung dilayani pengisian solar.


“Kami antre 10 truk dari pagi, tapi yang kebagian cuma 7. Truk saya urutan ke-8, disuruh pulang katanya habis. Tapi ada mobil lain langsung masuk dan isi. Ini jelas mencurigakan,” ujar seorang sopir ekspedisi.


“Solar subsidi ini hak rakyat. Bukan untuk ‘orang dalam’. Kalau begini caranya, kami sebagai pekerja jalanan sangat dirugikan,” sambung sopir lainnya.


Pernyataan dari pihak SPBU pun tidak konsisten. Narasumber internal bernama Reni menyatakan, setiap truk memiliki hak atas 200 liter solar berdasarkan barcode dari sistem Pertamina. Namun, manajer SPBU yang dikenal dengan nama panggilan 'Kus' justru menyebut kuota maksimal per truk hanya 100 liter. Saat diminta keterangan lebih lanjut, pengawas lapangan enggan memberikan penjelasan.


“Maaf, saya tidak bisa jelaskan sepenuhnya, takut salah ngomong. Saya dalam pantauan CCTV online,” ujar Reni singkat.


Jika benar terbukti ada praktik manipulasi atau pengabaian prosedur distribusi, maka SPBU 64.784.19 dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:


Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM


Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013


Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (terkait penghalangan kerja jurnalistik)


Gubernur Kalimantan Barat sebelumnya telah menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti menyimpang dari ketentuan. Bentuk sanksi tersebut bisa berupa teguran keras, pemotongan kuota, hingga penyegelan operasional.


Menanggapi insiden ini, tim investigasi dari media menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mengungkap fakta di lapangan. Beberapa langkah yang disiapkan antara lain:


Pengumpulan dokumentasi visual antrean dan aktivitas SPBU


Wawancara lanjutan dengan sopir dan warga


Permintaan klarifikasi resmi dari pihak Pertamina dan BPH Migas


Pelaporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Dewan Pers


“Kami berdiri atas nama kebenaran. Ketika jurnalis dihalangi dan rakyat dirugikan, maka tugas kami adalah menyuarakan dan membongkar,” tegas pimpinan tim investigasi media.


Warga di sekitar lokasi SPBU juga mengaku resah atas suasana yang sering kali tidak kondusif. Mereka menyebut SPBU Panca Roba kerap menjadi lokasi keributan, bahkan pernah terjadi adu fisik antar pengguna jasa.


“Jujur kami kadang takut beli BBM di situ. Sering ada keributan, bahkan pernah adu jotos,” ujar seorang warga setempat.


“Kami ini rakyat kecil. Kalau dapat solar kami terima. Tapi kalau tidak, ya kami antre lagi meski sampai malam,” imbuhnya.


Peristiwa yang terjadi di SPBU 64.784.19 menjadi cerminan krisis distribusi BBM bersubsidi yang belum juga tuntas. Ketika sistem pengawasan lemah dan transparansi diabaikan, maka yang dirugikan adalah rakyat, terutama mereka yang menggantungkan hidup di jalanan.


(M.Supandi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl