Majalengka, Media Jurnal Investigasi-- Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas dalam rapat paripurna DPRD Majalengka, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap program dan langkah yang diambil Bupati Majalengka.
Seperti demikian yang diungkapkan Ketua DPD PAN sekaligus Ketua Fraksi partai berlambang matahari putih, H. Rona Firmansyah kepada para awak media di Pendopo Majalengka, Selasa (08/07/2025).
Hal itupun menjadi salah satu alasan mengapa pada saat pembahasan Raperda tentang ketiga Raperda di rapat paripurna, Senin, (07/07/2025) Fraksi PAN tidak membacakan Pandangan Umum (PU).
"Kemarin, kami tidak meminta jawaban atau minta penjelasan. Kami sudah tahu tujuan Bupati apa dan kemana arahnya," ucap Rona.
Dengan tegas menyatakan bahwa Fraksi PAN mendukung penuh program dan kebijakan yang diambil Bupati atas Raperda tersebut, terlebih pada Raperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka.
"Kami juga sangat mendukung apa yang menjadi programnya (Bupati)," tegas Rona.
"Tentunya kami akan mengawal, mengawal apa yang menjadi tujuan Bupati. Dengan proses membuat Perdanya, membuat aturannya, sehingga menjadi sebuah pelaksanaan yang baik," imbuhnya.
Disinggung mengenai Dana Cadangan Investasi Daerah sebesar Rp 171 Milyar yang saat ini ada upaya dari Pemkab untuk ditarik kembali, Rona menilai bahwa langkah tersebut sangat tepat.
Karena, sambung dia, dengan kondisi BIJB saat ini belum ada hasil atau keuntungan seperti yang diharapkan oleh pemerintah.
"Semua masyarakat Majalengka sudah melihat, dengan dana Rp171 milyar ini tentunya kan harus bermanfaat. Dengan kondisi yang kita lihat di BIJB tentunya belum bisa bermanfaat," imbuhnya lagi.
“Gubernur pun mengalokasikan untuk Bandara Husen 60 Milyar. Kenapa kita tidak mencoba menarik aja untuk yang lebih manfaat lagi,” kata Rona.
Namun, dalam persoalan ketiga Raperda tersebut, Ketua Fraksi PAN menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Khusus (Pansus).
Adapun Raperda yang digodok di rapat paripurna tersebut adalah terkait:
1. Raperda PT Bank Perekonomian Rakyat Majalengka (PERSERODA).
2.Raperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka.
3. Raperda RPJMD Kabupaten Majalengka Tahun 2025-2029.