Karawang, Media Jurnal Investigasi– Sejumlah warga Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Karawang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025. Desakan ini muncul setelah mencuat dugaan penyelewengan anggaran oleh oknum pemerintah desa yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu warga yang berinisial ( N ) menegaskan bahwa dugaan penyelewengan tersebut terjadi secara bertahap dalam beberapa tahun anggaran. Pada tahun 2022, anggaran program ketahanan pangan senilai Rp 158.156.500 yang diperuntukkan bagi perkebunan semangka diduga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Program semangka tahun 2022 dan blewah di tahun-tahun berikutnya itu tidak jelas hasilnya. Kami tidak pernah melihat adanya panen atau hasil nyata dari program itu. Jangan-jangan hanya dijadikan proyek akal-akalan saja oleh oknum kepala desa,” ujar warga tersebut, Kamis (24/7/2025).
Tak hanya itu, pada tahun 2023, anggaran sebesar Rp 82.469.000 kembali dikucurkan untuk program ketahanan pangan berupa perkebunan blewah, yang kemudian diulang lagi pada tahun 2024 dengan jumlah lebih besar, yakni Rp 140.928.000. Warga menyatakan tidak pernah dilibatkan atau mengetahui perkembangan dari proyek-proyek tersebut.
Lebih lanjut, pada tahun 2023 terdapat pula anggaran Rp 50.000.000 untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak transparan. Dugaan penyimpangan bahkan kembali terjadi di tahun 2025, di mana 20 persen anggaran Dana Desa tahap pertama yang seharusnya dikelola BUMDes diduga kuat disalahgunakan.
“Kami minta DPMD dan Inspektorat turun langsung dan audit dengan profesional, jangan tutup mata. Kalau perlu, kami akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena ini menyangkut uang rakyat dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Tanahbaru maupun pihak DPMD dan Inspektorat Kabupaten Karawang terkait desakan warga tersebut.
( Udin )