Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Kuasa Hukum Bantah Keras Tuduhan Penyerobotan Lahan Pembangunan Kantor Desa Nurkat

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
20 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-20T02:33:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Polemik pembangunan Kantor Desa Nurkat, Kecamatan Molu Maru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kian memanas setelah muncul somasi dari kuasa hukum Noke Lartutul, S.Sos. Namun, pihak Kepala Desa Nurkat melalui kuasa hukumnya, Hernanto Permelai Permaha, S.H, memberikan klarifikasi bahwa tuduhan penyerobotan tanah adalah klaim sepihak dan belum bisa dikatakan sebagai sengketa hukum.


Sebelumnya, Nikson Lartutul, S.H, selaku kuasa hukum dari Noke Lartutul, telah melayangkan somasi kepada Kepala Desa Nurkat, Petrus Luturmas. Somasi dengan Nomor: 07/LO-NL/Somasi/VII/2025, tertanggal 25 Juli 2025, menuding bahwa pembangunan Kantor Desa Nurkat dilakukan di atas tanah milik kliennya.


Nikson menyatakan tanah tersebut adalah hak milik adat dengan luas sekitar 200 x 30 meter, yang sejak 1995 dikuasai oleh kliennya. Sebagian dari lahan itu, dengan ukuran 25 x 15 meter, disebut telah dipakai untuk mendirikan bangunan kantor desa tanpa persetujuan. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.


Bahkan, Nikson mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata, jika pembangunan tidak segera dihentikan.


Klarifikasi Kuasa Hukum Kepala Desa Nurkat


Menanggapi tuduhan itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Nurkat, Hernanto Permelai Permaha, S.H, membantah keras adanya penyerobotan. Ia menilai tuduhan tersebut hanyalah klaim sepihak.


“Saya ingin klarifikasi dulu, tanah itu lagi bersengketa atau bermasalah itu bagi saya adalah klaim sepihak. Masalah klaim mengklaim itu sah-sah saja dari semua orang yang merasa memiliki tanah tersebut, bagian dari pendapat atau menyampaikan aspirasinya,” ujar Hernanto.


Menurutnya, status sengketa tanah tidak bisa ditetapkan sepihak. Suatu objek tanah baru bisa dinyatakan sengketa jika sudah di tetapkan dalam proses persidangan melalui pengadilan.


“Tanah tersebut secara hukum menurut hemat saya belum bisa dikatakan sengketa. Sebab, secara hukum kita harus paham bahwa tanah itu baru dikatakan sengketa apabila kewenangan dari pemerintah, dalam hal ini pengadilan, sudah menentukan statusnya,” jelas Hernanto.


Dirinya menegaskan, jika benar ada pihak yang merasa memiliki tanah itu, mekanismenya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki.


“Mekanismenya bagaimana? Itu melalui proses saling menggugat. Jadi kalau misalnya kliennya Saudara Nikson Lartutul merasa memiliki tanah tersebut, maka silahkan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Saumlaki agar tanah itu bisa ditetapkan sebagai objek sengketa. Itu harus kita pahami sesuai hukum acara di Indonesia,” tegasnya.


Musyawarah Desa Sebelum Pembangunan


Lebih lanjut, Hernanto menyatakan bahwa kliennya, Petrus Luturmas, tidak pernah menyerobot lahan masyarakat. Pembangunan kantor desa, kata dia, melalui mekanisme musyawarah desa pada 2024.


“Argumentasi saya bahwa pada tahun 2024, pemerintah desa sebelum membangun kantor desa tersebut membuat forum musyawarah desa. Mereka mencari lahan yang tepat dan strategis untuk membangun kantor desa, dan bersepakat menunjuk lokasi itu sebagai tempat pembangunan yang diklaim oleh klien Saudara Nikson Lartutul,” katanya.


Ia menegaskan, forum musyawarah desa itu tidak menemukan adanya klaim kepemilikan pribadi atas tanah tersebut.


“Tidak ada orang yang datang dan menyampaikan bahwa tanah tersebut milik pribadi, tidak ada sama sekali itu di tahun 2024. Pada saat tahun 2025 juga tidak ada yang komplain sama sekali, baik saat pembangunan pondasi maupun konstruksi fisik yang sudah 50 persen. Hari ini baru diklaim atas nama kliennya Saudara NL. Saya kira ini sebuah cara yang dipakai untuk mencari asas kemanfaatan di balik ini,” jelas Hernanto.


Pembangunan untuk Kepentingan Publik


Kuasa hukum Kepala Desa Nurkat menekankan, pembangunan kantor desa adalah bagian dari pelayanan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi.


“Sekali lagi saya tegaskan bahwa klien saya, Pemdes Nurkat, sebelum membangun kantor desa itu sudah melakukan musyawarah. Klien saya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan. Kalau klien Saudara NL mau berproses pidana atau perdata silahkan, itu hak mereka. Maka klien saya tetap melakukan pembangunan karena tanah itu belum ada dalam sengketa karena belum ada ketetapan dari pengadilan,” ungkapnya.


Ia menambahkan, bila kelak ada proses hukum di pengadilan, pihaknya siap menghadapi proses gugatan tersebut.


“Silakan mereka mau proses di pengadilan. Jika sudah diproses di pengadilan, barulah saya arahkan klien saya untuk menghentikan proses pembangunan sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” ujarnya.


Landasan Hukum


Hernanto juga mengutip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 6, yang menyebutkan bahwa status kepemilikan tanah dapat digunakan untuk kepentingan sosial atau umum.


“Pemerintah desa melakukan pembangunan kantor desa di atas tanah tersebut dengan tujuan pelayanan publik, dan itu dibenarkan secara hukum positif. Bila tanah tersebut statusnya memang milik masyarakat, maka pemerintah akan memberikan dana kompensasi atau ganti rugi. Tetapi sepanjang belum ada bukti otentik, sah-sah saja pemerintah menggunakan tanah tersebut,” tandasnya.


Ia menegaskan kembali bahwa pembangunan kantor desa bukan untuk kepentingan pribadi.


“Jadi saya bukan bilang tanah tersebut hak sah milik pemerintah desa, namun pemerintah menggunakannya untuk membangun kantor desa demi pelayanan publik. Sangat tepat bahwa bangunan yang dibangun adalah kantor desa, bukan rumah pribadi klien saya,” pungkasnya.


Menutup klasifikasinya, Hernanto meminta semua pihak menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.


“Kalau Pak NL punya klien mau mendalilkan bahwa tanah tersebut milik sah mereka, maka silahkan membuktikan lewat ranah hukum, bukan lewat media. Jangan sampai timbul konflik horizontal di tengah masyarakat,” tutupnya. (Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl