Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Wartawan Abal-Abal Jadi Corong Mafia Tumor Kayu, Hutan Tanimbar Hancur

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
30 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-30T10:37:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Pers adalah pilar demokrasi. Wartawan adalah ujung tombaknya, pembela kebenaran, penyampai suara rakyat, dan pengawal keadilan. Tetapi di Tanimbar, ironi pahit sedang terjadi. Seorang oknum wartawan berinisial (HB) dengan enteng menyebut media lain sebagai media abal-abal. Sebuah tudingan murahan yang ternyata justru memantul kembali kepada dirinya sendiri. 


Kami di redaksi Jurnalinvestigasi.com memandang pernyataan (HB) bukan sekadar sikap emosional seorang individu. Itu adalah cermin dari bobroknya moral dia yang mengaku wartawan, tetapi menjual profesi demi kepentingan kelompok hitam. mencoreng profesi, karena kenyataan di lapangan menunjukkan dirinya menjadi benteng dan pembela tumor kayu ilegal yang sedang merajalela di Kecamatan Tanimbar Utara.


Profesi wartawan lahir untuk menyuarakan kebenaran, bukan memutarbalikkan fakta. Wartawan sejati bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik: verifikasi data, menghadirkan narasumber kredibel, menyajikan informasi berimbang. Namun (HB) memilih jalan sebaliknya. Ia menulis tanpa narasumber jelas, membuat narasi provokatif di medianya sendiri.


Lebih parah, sikap provokatif itu ternyata sejalan dengan kepentingan mafia kayu yang mengeruk tumor kayu linggua yang diduga tanpa izin. Dengan kata lain, HB bukan lagi wartawan, tetapi juru bicara legalitas. Ia bukan pembela kebenaran, melainkan pembela uang.


Tumor Kayu dan Sanksi Pidana

Redaksi ingin menegaskan: tumor kayu ilegal bukan sekadar isu lingkungan, melainkan kejahatan negara.

1. UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan) 


UU ini mengatur bahwa segala bentuk pemanfaatan hasil hutan (termasuk kayu bulat, kayu olahan, maupun bagian-bagiannya) wajib memiliki izin dari pemerintah.


Pasal 50 ayat (3) huruf e menegaskan: “Setiap orang dilarang memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.”


Artinya, sisa limbah kayu (misalnya potongan, bongkahan, tumor kayu, atau sisa tebangan) tetap dikategorikan sebagai hasil hutan kayu. Jadi, mengambilnya tanpa izin tetap termasuk pelanggaran hukum.


2. UU No. 18 Tahun 2013 (P3H)


UU ini mempertegas sanksi pidana. Pasal 12 huruf d: “Setiap orang dilarang menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar.”


Pasal 87 ayat (1) huruf b: pelaku dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta – Rp2,5 miliar.


Dengan kata lain, meskipun disebut “sisa” atau “limbah”, status hukumnya tetap hasil hutan, sehingga jika diambil tanpa prosedur (izin pemanfaatan resmi atau mekanisme lelang kayu bekas), tetap termasuk pembalakan liar.


Pengambilan sisa limbah kayu tanpa izin resmi tetap masuk unsur pelanggaran menurut kedua UU tersebut.


Legalitas hanya bisa diperoleh jika ada izin pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK, izin tebangan resmi, atau lelang kayu sitaan).


Jika tidak, maka tindakan itu dikategorikan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU 18/2013.


Mekanismenya pun jelas. Polisi Kehutanan, Penyidik PPNS, dan aparat kepolisian berwenang melakukan penyelidikan, penyitaan, hingga membawa pelaku ke meja hijau. Tidak hanya pengusaha, tetapi juga mereka yang membantu, melindungi, atau memfasilitasi kejahatan ini dapat dijerat hukum.


Artinya, wartawan abal-abal seperti (HB) yang dengan sadar membuat berita provokatif untuk menutupi mafia kayu dapat dijerat tidak hanya dengan UU Pers dan UU ITE, tetapi juga sebagai bagian dari pihak yang memperlancar kejahatan kehutanan. Jika benar terbukti, maka (HB) bukan saja melanggar etika, tetapi juga hukum pidana.


Kerusakan hutan di Tanimbar adalah luka yang dalam. Ratusan kubik tumor kayu linggua diduga siap dikirim keluar daerah, nilainya miliaran rupiah. Hutan yang seharusnya diwariskan ke generasi mendatang, terkoyak hanya demi kepentingan sesaat.


Namun kerusakan yang lebih fatal terjadi ketika pers ikut diperalat. (HB) yang menyebut media abal-abal justru memperlihatkan wajah asli: dialah representasi media abal-abal itu sendiri. Seorang individu yang tidak menjunjung nilai jurnalistik, hanya mengejar uang, dan tega memprovokasi masyarakat.


Bagi kami, ini bukan sekadar pelanggaran individu. Ini ancaman bagi demokrasi lokal. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada media karena ulah oknum, maka mafia dan penguasa rakus akan semakin leluasa menjarah.


Sebagai media yang berkomitmen pada kebenaran, kami menegaskan sikap:


  • Mengutuk keras praktik jurnalisme abal-abal yang dilakukan oleh HB
  • Mendesak PWI Kepulauan Tanimbar menindak tegas oknum wartawan (HB) dengan pernyataannya terkait media abal - abal yang mencoreng nama baik media. 
  • Mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri keterlibatan (HB) yang diduga terlibat dalam jaringan tumor kayu ilegal, termasuk kemungkinan jerat pidana.
  • Mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh tulisan-tulisan murahan yang hanya memecah belah dan menutupi kejahatan.


Pertanyaan akhirnya sederhana: siapa yang sebenarnya “abal-abal”? Apakah media yang berani menulis fakta lapangan, atau oknum yang menjual profesi untuk melindungi mafia kayu?


Bagi kami, jawabannya jelas. Wartawan abal-abal adalah mereka yang tidak memahami etika, tidak bekerja dengan nurani, dan tidak berdiri bersama rakyat. adalah cermin kelamnya. Dan justru dari kasus ini, masyarakat harus makin paham: membedakan mana media sejati, dan mana sekadar corong mafia.


Redaksi berdiri pada garis yang tegas: membongkar kejahatan, bukan membungkusnya. Jika ada yang mengaku wartawan tetapi melindungi mafia kayu, maka publik patut tahu dia bukan wartawan, dia penghianat. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl