Bekasi-Jurnal Investigasi.Com-
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Bekasi dalam memperkuat tata kelola serta pelaksanaan program Adiwiyata agar lebih terarah dan berkelanjutan di dunia pendidikan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi, Jenal, selaku inisiator penyusunan Perbup tersebut, menjelaskan bahwa aturan baru ini disusun untuk memperkuat kesadaran lingkungan sejak dini di lingkungan sekolah.
“Perbup ini penting dalam mengelola dan mengatur program Adiwiyata agar dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi mampu memahami pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup secara berkesinambungan,” ujar Jenal di kantornya, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, Perbup Nomor 38 Tahun 2025 juga menjadi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata.
Sebelumnya, pelaksanaan program ini masih mengacu pada Perbup Nomor 33 Tahun 2016 tentang Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) yang dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Penyusunan Perbup Nomor 38 Tahun 2025 ini penting, karena selain memperkuat dasar hukum, juga untuk meningkatkan partisipasi sekolah dalam program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jenal menegaskan bahwa kehadiran regulasi baru ini akan menjadi pedoman bagi sekolah-sekolah dalam menerapkan prinsip sekolah berbudaya lingkungan serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat pendidikan dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
Melalui Perbup terbaru ini, DLH Kabupaten Bekasi berharap semakin banyak sekolah yang mampu menjadi pusat pembelajaran perilaku ramah lingkungan, guna membentuk generasi yang peduli dan bertanggung jawab terhadap kelestarian bumi di masa depan.
(Iyus Kastelo).