Majalengka,Media Jurnal Investigasi– Program revitalisasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciborelang II di Kabupaten Majalengka menjadi sorotan setelah ditemukan adanya penggunaan material kayu bekas pada bagian bangunan. Proyek tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, dengan total nilai kontrak sebesar Rp898.668.699 dan dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, ditemukan adanya kayu bekas yang dipasang kembali pada bagian kolom atas bangunan. Temuan ini kemudian dikonfirmasi kepada Udang Saptaji, selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SDN Ciborelang II sekaligus penanggung jawab program revitalisasi.
Kepada media, Udang Saptaji menjelaskan bahwa pemasangan kayu bekas tersebut merupakan inisiatif sementara karena material kayu baru tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
“Kami sempat memasang kayu bekas pada kolom atas bata karena bahan tersebut tidak ada di RAB. Namun setelah mendapat arahan dari pihak pengawas, kami akan melakukan pembongkaran dan menggantinya sesuai ketentuan,” ujar Udang Saptaji saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).
Meski langkah perbaikan telah direncanakan, penggunaan material bekas ini tetap menuai perhatian dan kritik dari berbagai pihak, termasuk kalangan media yang melakukan pemantauan di lapangan. Mereka menilai bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan material sangat penting, terutama dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana pemerintah.
Pihak pengawas proyek juga disebut telah memberikan arahan agar seluruh pekerjaan mengikuti spesifikasi teknis dan standar mutu yang berlaku, demi menjamin keamanan serta kenyamanan bangunan sekolah yang menjadi fasilitas pendidikan dasar bagi masyarakat.
(Tim)



