LABUSEL_Jurnal Investigasi.Com.
Sejumlah masyarakat yang terhimpun dalam Kelompok Tani Panji Perjuangan yang Notabene sebagai warga desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan terpantau media ini mendirikan Posko dan menduduki area Perkebunan yang di kelola PT SMA .
Selain Pembuatan Posko terpantau juga bahwa kelompok masyarakat ini Telah dan akan melanjutkan penanaman beragam Pohon Pisang, Nenas, Ubi dll.
Saat disambangi guna Konfirmasi awak media ini terkait kegiatan yang sedang berlangsung ,sejumlah masyarakat yang terhimpun dalam Poktan Panji Perjuangan Ini memaparkan bahwa mereka meminta Campur tangan Pemerintah dapat menyelesaikan konflik lahan 118,5 Ha antara Panji Perjuangan dengan management PT SMA.
Di paparkan Junaidi lebih lanjut selaku sekretaris Poktan Panji Perjuangan bahwa masyarakat yang terhimpun pada kelompok tani Panji adalah warga yang sejak tahun 60 an telah secara bersama sama mengelola lahan berjumlah 118,5 ha sebagai lahan pertanian dengan beragam tanaman , bahkan sempat sebagai kebun karet, hingga tahun 68 akhirnya atas Lahan 118,5 ha tersebut dikuatkan dengan terbitnya surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 10/HM/LR/1968." Paparnya .
Sangat disesalkan ucap Junaidi Pada tahun 1986 lahan 118,5 ha tersebut yang dikelola masyarakat yang saat ini bergabung pada Poktan Panji Perjuangan ini dirampas dengan paksa dengan pengawalan ketat dan alat berat diduga mengatas namakan Lahan 118,5 ha tersebut merupakan HGU PT SMA sebagai Pengelola hingga saat ini."ungkap Junaidi beserta sejumlah warga di posko perjuangan tersebut
Sudah lelah berjuang untuk mendapatkan keadilan sebagai masyarakat lemah ,kini menyebabkan orang orang merasa tertindas tersebut bangkit untuk melawan, membuka tabir, untuk mendapatkan keadilan yang seadil adilnya serta kepastian hukum dari sejumlah pihak kompeten terkait yang dipimpin pemerintah kabupaten Labuhanbatu Selatan". Ucapnya penuh harapan
Bersambung.............
(MJI/R.fajar Sitorus)

