Majalengka,Media Jurnal Investigasi-Beberapa hari setelah pemberitaan tentang proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Kecamatan Leuwimunding ramai di media, suasana berubah. Diwilayah Desa Heuleut kecamatan leuwimunding, dua papan proyek baru saja berdiri. Papan proyek nya masih baru,dudukannya masih terlihat baru . Tak lama sebelumnya, di lokasi itu hanya ada tumpukan material, riuh pekerja, dan suara-suara batu yang di lempar tanpa identitas apa pun yang menunjukkan proyek milik siapa, dikerjakan oleh siapa, dan untuk kepentingan apa.
Dua proyek bernilai ratusan juta rupiah itu kini menjadi perbincangan warga. Sebelum diberitakan media, proyek tersebut dikerjakan tanpa papan informasi, pelanggaran kecil yang sesungguhnya memiliki makna besar ketiadaan transparansi.
Melalui pesan WhatsApp, salah satu rekanan dari CV Reza Mandiri, kontraktor pelaksana proyek, mengakui bahwa papan proyek baru saja dipasang.
“Baru selesai bikin dudukan,” tulisnya sambil mengirimkan foto papan yang baru berdiri.
Namun di pesan berikutnya, ia berusaha menegaskan hal berbeda.
“Ada mah dari awal juga udah dipasangkan,” katanya, seolah berusaha menutup ruang tafsir publik.
Ketika ditanya siapa pengawas dari pihak BBWS, jawabannya membuat dahi berkerut.
“Saya hanya disuruh menghitung materialnya saja,” ucapnya singkat.
Kalimat pendek itu justru membuka ruang pertanyaan panjang jika pelaksana proyek tak mengenal pengawasnya, lalu siapa yang memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan?
Di sisi lain, masyarakat sekitar mulai bersuara.
“Kami, warga, ingin tahu proyek ini untuk apa dan siapa yang mengerjakan. Jangan sampai pengerjaannya asal jadi,” kata Mas Bram, warga Desa Heuleut yang juga aktivis LSM lokal.
Ia menilai, keterlambatan pemasangan papan proyek menunjukkan minimnya pengawasan dan lemahnya komitmen keterbukaan informasi publik.
“Seharusnya pengawasan itu hadir sejak awal, bukan setelah ada berita di media,” ujarnya.
Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, setiap proyek yang dibiayai APBN atau APBD wajib menampilkan papan proyek berisi informasi lengkap: nama kegiatan, nilai kontrak, pelaksana, hingga sumber dana. Tapi di banyak tempat, aturan itu sering diabaikan, hingga media datang mengetuk pintu.
Kasus di Leuwimunding hanyalah potret kecil dari problem klasik pengawasan proyek infrastruktur pemerintah ketika pengawasan lebih reaktif ketimbang proaktif, dan keterbukaan baru lahir setelah sorotan.
Kini, papan proyek memang telah berdiri. Tapi kepercayaan publik tidak serta-merta ikut berdiri bersamanya.
(jajah)


