Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Pengacara Noch Sambouw Soroti Kejanggalan Kesaksian Hukum Tua Desa Sea Dalam Sidang Sengketa Lahan Desa Sea

Jaino Maliki
24 November 2025
Last Updated 2025-11-24T14:28:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Foto : Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sea, Noch Sambouw



Manado, Jurnal Investigasi – Sidang sengketa lahan Desa Sea kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11). Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum masyarakat Desa Sea, Noch Sambouw, menyoroti sejumlah pernyataan saksi yang dinilai janggal dan saling bertentangan.


Salah satu kejanggalan yang disorot Sambouw adalah pernyataan kuasa hukum pihak lawan, Jimmy Wijaya, terkait pembayaran pajak. Ia menjelaskan bahwa Hukum Tua Desa Sea, yang hadir sebagai saksi dari pihak Jimmy Wijaya, mengaku mengetahui pembayaran pajak yang dilakukan klien Jimmy. Namun, di sisi lain, sang Hukum Tua menyatakan tidak mengetahui bahwa masyarakat Desa Sea yang menggarap lahan sengketa juga turut membayar pajak.


“Ini tidak masuk akal. Dalam persidangan, Hukum Tua mengaku tahu soal pajak yang dibayar pihak Jimmy Wijaya, tetapi tidak tahu bahwa masyarakatnya sendiri yang sudah menggarap lahan puluhan tahun juga membayar pajak,” ujar Sambouw usai persidangan.


Menurut Sambouw, pernyataan itu tidak hanya membingungkan, tetapi juga menunjukkan ketidakkonsistenan yang patut dicermati. “Bagaimana mungkin seorang Hukum Tua yang sudah lama menjabat mengetahui detail pajak pihak lain, tetapi sama sekali tidak mengetahui fakta yang terjadi pada masyarakatnya sendiri?” tegasnya.


Kejanggalan lain yang muncul yakni pengakuan Hukum Tua yang menyatakan pernah lama tinggal di Desa Sea, namun mengaku tidak mengenal masyarakat yang kini menjadi tergugat dalam perkara tersebut.


“Beliau mengaku tinggal lama di Desa Sea, tetapi tidak mengenal warga yang justru tinggal dan menggarap lahan di sekitar wilayah tempat ia pernah menetap. Ini sangat tidak masuk akal,” tambah Sambouw.


Atas berbagai kejanggalan itu, Sambouw meminta majelis hakim memberi perhatian serius terhadap inkonsistensi dalam kesaksian yang disampaikan. Ia menilai kontradiksi tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas dan kebenaran materi persidangan.


Di tengah perdebatan terkait kesaksian saksi dari pihak lawan, Sambouw kembali menegaskan komitmen masyarakat Desa Sea untuk memperjuangkan hak atas lahan yang telah dikelola turun-temurun.


“Lahan ini telah dikelola baik secara legal maupun adat selama puluhan tahun. Itu adalah hak masyarakat yang akan kami pertahankan,” ujarnya dengan tegas.


Sidang sengketa lahan ini rencananya akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, di mana majelis hakim dijadwalkan memanggil saksi tambahan guna melengkapi bahan pemeriksaan.


(Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl