Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Alusi Bukjalim menyampaikan temuan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran pembangunan dan pemeliharaan sarana air bersih tahun 2025. Temuan tersebut disampaikan setelah pemantauan lapangan dan penelusuran dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnalinvestigasi.com, total pagu anggaran kegiatan sarana air bersih Desa Alusi Bukjalim tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp74.179.600. Pekerjaan meliputi pembangunan struktur air bersih berukuran sekitar 6 meter x 4 meter serta terkait dengan pekerjaan drainase desa sepanjang kurang lebih 50 meter yang telah selesai dikerjakan beberapa pekan sebelumnya.
Menurut keterangan BPD, pemantauan dilakukan sejak awal tahun 2026 terhadap sejumlah pekerjaan fisik desa. Dari hasil pemantauan tersebut, BPD mencatat bahwa hanya terdapat satu kendaraan truk yang masuk ke desa untuk mengangkut semen dari luar daerah selama beberapa bulan terakhir.
Ketua BPD Alusi Bukjalim, Hilarius Amelwatin, menyampaikan bahwa untuk beberapa pekerjaan desa yang telah selesai, material semen yang digunakan di lapangan diduga berasal dari sisa material pekerjaan drainase.
“Kami sudah memantau sejak awal tahun. Berdasarkan pengamatan kami, hanya ada satu kendaraan truk yang masuk desa untuk mengangkut semen dari luar. Untuk dua pekerjaan yang sudah selesai, semen yang digunakan diambil dari sisa material pekerjaan drainase,” ujar Ketua BPD Alusi Bukjalim, Hilarius Amelwatin, saat diwawancarai Jurnalinvestigasi.com, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pencatatan belanja material dalam dokumen anggaran desa.
BPD juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 107 ayat (1), yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, partisipatif, serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, menurut keterangan BPD, dalam konteks pengawasan penggunaan keuangan negara dan desa, terdapat ketentuan hukum lain yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan apabila terbukti merugikan keuangan negara atau masyarakat.
Hilarius Amelwatin menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki BPD, terdapat selisih antara anggaran yang tercantum dalam APBDes dengan kondisi riil pekerjaan di lapangan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penilaian tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Kami melihat ada perbedaan antara perhitungan anggaran dengan hasil pekerjaan di lapangan. Oleh karena itu, kami menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.
BPD Alusi Bukjalim menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung berupa foto lokasi pekerjaan, catatan pemantauan harian, serta data perbandingan harga material di pasaran. Dokumen tersebut, menurut keterangan BPD, akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Saumlaki, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, BPD juga berencana mengajukan permohonan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh belanja APBDes tahun anggaran 2024 dan 2025.
Menurut BPD, pengelolaan dana desa yang tepat sasaran sangat berpengaruh terhadap peningkatan layanan dasar masyarakat, khususnya penyediaan air bersih, perbaikan mesin air desa, serta perluasan jaringan pipa ke wilayah pemukiman warga yang belum terlayani secara optimal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Alusi Bukjalim terkait temuan yang disampaikan BPD. Proses klarifikasi dan penanganan disebut masih berjalan sesuai ketentuan, dan Jurnalinvestigasi.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan dari pihak-pihak terkait. (Blasius)


