Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Dana Desa Alusi Bukjalim Dipertanyakan, Warga Minta Audit Menyeluruh

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
26 Januari 2026
Last Updated 2026-01-26T03:37:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Penggunaan Dana Desa di Desa Alusi Bukjalim, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dipertanyakan warga setelah sejumlah program tahun anggaran 2024 dan 2025 dilaporkan belum dirasakan masyarakat. Sejumlah alokasi yang tercatat telah terealisasi disebut tidak terlihat di lapangan, sehingga mendorong desakan audit oleh Inspektorat.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dana Desa Alusi Bukjalim tahun 2024 memiliki target anggaran sebesar Rp112 juta. Dalam laporan desa, tercatat realisasi sebesar Rp79.948.022. Namun, menurut keterangan warga, program yang diterima masyarakat hanya berupa pembagian pupuk dan obat pertanian senilai Rp19.840.000.


Sementara itu, anggaran untuk bibit tanaman, hewan, dan ikan sebesar Rp58.108.022 disebut belum terealisasi di lapangan.


Menurut keterangan tokoh masyarakat, sejak pelaporan realisasi tahun 2024 hingga memasuki tahun anggaran 2025, belum terlihat kegiatan lanjutan terkait pemberdayaan sektor pertanian dan perikanan. Untuk tahun 2025, tercatat alokasi Rp127.319.978 untuk pemberdayaan gudang pertanian serta Rp36.000.000 untuk sektor perikanan, namun hingga akhir Januari 2026 belum ada aktivitas yang diketahui masyarakat.


“Dalam laporan disebutkan terealisasi, tetapi masyarakat tidak menerima program sebagaimana tercantum. Tahun 2024, yang kami terima hanya pupuk dan obat pertanian senilai Rp19.840.000,” ujar Blasius Amelwatin, tokoh masyarakat Desa Alusi Bukjalim, saat dihubungi Jumat (23/1/2026).


Ia juga meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh. “Kami berharap Inspektorat melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024 dan 2025 sesuai ketentuan,” tambahnya.


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan dan diinformasikan kepada masyarakat.


Sektor pertanian dan perikanan merupakan sumber utama penghidupan warga Desa Alusi Bukjalim. Ketidakjelasan realisasi anggaran dinilai berdampak pada tertundanya program pemberdayaan ekonomi dan berpotensi menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun pihak terkait mengenai pelaksanaan program Dana Desa tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan masih menunggu pernyataan resmi serta perkembangan informasi lanjutan dari instansi berwenang. (Blasius)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl