Paluta,Media Jurnal Investigasi- Kejaksaan negeri Padang Lawas Utara (Paluta) menahan Camat Halongonan Timur aktif Ahmad Sukri Siregar dan Sekcam Heri Mangaraja serta satu orang lainnya yang di ketahui Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan di Desa Gunung Manaon III
Kec. Halongonan Timur dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan barang dan jasa pada APBDes Ke-14 (empat belas) Desa Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2024.
Penahanan tersebut terjadi sekitar jam 20.00 Wib dimana saat ini ketiga tersangka telah di titipkan di rutan kelas III Gunungtua.,Rabu(28/01/2026)
Penahanan ketiga tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka an. A.S.S. dengan Nomor: Tap-01/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026, Tersangka an. H.M.H. dengan Nomor: Tap-02/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026, dan Tersangka an. D.A.F.H. dengan Nomor: Tap-03/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026.
Dimana ketiganya di duga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 570.400.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Dari keterangan yang di dapat Para Tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); atau Kedua: Pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun hingga berita ini di turunkan belum ada pihak kejaksaan yang dapat di konfirmasi terkait penahanan ketiga tersangka.
Nanang


