Minsel Jurnal Investigasi – Proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, kembali menuai sorotan. Pasalnya, masa pelaksanaan kontrak telah berakhir, namun pekerjaan di lapangan diduga belum rampung seratus persen.
Berdasarkan papan proyek di lokasi pekerjaan, proyek ini memiliki Nilai Kontrak Rp12.083.356.562, Nomor Kontrak 15/KONTRAK-DINKES/PPK.02/2025 tertanggal 28 Juli 2025, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, dan dikerjakan oleh CV Adalle Cipta Bersama.
Seiring berakhirnya masa kontrak, muncul dugaan bahwa pekerjaan tetap dilanjutkan di lapangan. Salah satu kemungkinan yang berkembang adalah adanya adendum kontrak. Namun demikian, secara hukum adendum tidak dapat diberikan secara sepihak atau sekehendak PPK.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, ditegaskan bahwa perubahan kontrak hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar, perubahan lingkup pekerjaan yang sah, atau kondisi teknis yang benar-benar tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Perpanjangan waktu melalui adendum wajib disertai justifikasi teknis, administrasi, dan persetujuan berjenjang, serta tidak boleh menghilangkan sanksi denda keterlambatan. Artinya, apabila keterlambatan disebabkan oleh kelalaian penyedia jasa, maka PPK tetap wajib mengenakan denda keterlambatan, meskipun adendum perpanjangan waktu diberikan.
Adendum yang bertujuan melegalkan keterlambatan tanpa dasar sah justru berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kondisi ini menempatkan PPK sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pejabat pengelola keuangan negara mencegah terjadinya kerugian negara dan bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, lemahnya tindakan PPK dalam menyikapi keterlambatan proyek memunculkan dugaan pembiaran. Bahkan, di tengah suasana akhir tahun, berkembang informasi di kalangan masyarakat mengenai dugaan penerimaan bingkisan Natal dari pihak penyedia jasa, yang apabila terbukti dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UU Tipikor.
Ketua LSM KIBAR Sulawesi Utara, Jaino Maliki, menegaskan bahwa adendum kontrak tidak boleh dijadikan alat pembenaran atas keterlambatan pekerjaan. “Adendum itu ada aturannya. Tidak bisa PPK seenaknya memperpanjang waktu untuk menutupi wanprestasi penyedia jasa. Kalau keterlambatan terjadi karena kelalaian kontraktor, maka denda wajib dikenakan. Jika adendum diberikan tanpa dasar sah, itu justru penyalahgunaan kewenangan,” tegas Maliki.
Maliki menambahkan, jika benar terdapat dugaan penerimaan bingkisan Natal, maka posisi PPK menjadi semakin rawan secara hukum. “Kalau adendum diberikan dalam situasi seperti itu, maka patut diduga ada konflik kepentingan. Ini bukan lagi sekadar administrasi, tapi berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan, PPK, maupun CV Adalle Cipta Bersama belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum adendum kontrak, penerapan denda keterlambatan, maupun progres penyelesaian pekerjaan.
(***)


