Indramayu, Media Jurnal Investigasi — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atas karya jurnalistiknya, selama produk jurnalistik itu dijalankan sesuai mekanisme dan prinsip kerja pers.
Dalam putusannya, MK menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan merupakan bagian penting dari jaminan kebebasan pers. Sengketa yang muncul akibat pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik melalui Dewan Pers.
Putusan ini dinilai memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus memberikan kepastian hukum agar kerja jurnalistik tidak dengan mudah dikriminalisasi. MK menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Meski demikian, MK juga mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak berdiri tanpa batas. Wartawan tetap terikat pada tanggung jawab profesional, termasuk kewajiban menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Perlindungan hukum diberikan bukan untuk membenarkan pelanggaran, melainkan untuk memastikan proses penilaian dilakukan secara adil dan proporsional.
Dengan adanya putusan ini, penegakan hukum terhadap produk jurnalistik diharapkan lebih mengedepankan mekanisme pers dibanding pendekatan pidana. Hal tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan seiring dengan etika, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam menjaga iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik yang bertanggung jawab.


