Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Status hukum UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditegaskan telah memiliki dasar hukum yang sah dan mengikat. Penegasan tersebut disampaikan Kuasa Hukum, Kilyon Luturmas, SH, pada 31 Januari 2026 di Saumlaki, menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan yang mempertanyakan legalitas UP3, yang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD sebagai pihak pengambil kebijakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, status UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar hukum pengakuan UP3 sebagai utang daerah, yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai amar putusan pengadilan.
Kesepakatan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, tidak lahir dari kebijakan sepihak, melainkan merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum Pemerintah Daerah terhadap putusan pengadilan yang bersifat mengikat.
“UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah memiliki dasar hukum yang sah dan mengikat, karena telah disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, serta dipertegas dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kuasa Hukum, Kilyon Luturmas, SH, saat ditemui media.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyepakati UP3 dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan. “Dengan dasar putusan tersebut, UP3 diterima sebagai utang daerah, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban membayar utang kepada para penggugat sebagaimana amar putusan pengadilan,” jelasnya.
Luturmas juga menanggapi beredarnya dokumen dalam sejumlah pemberitaan yang, menurutnya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut dokumen tersebut merupakan pandangan pribadi dan tidak dapat dijadikan rujukan kepastian hukum.
“Dokumen yang ditampilkan dan disebarkan dalam pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya merupakan pandangan pribadi,” katanya.
Ia menambahkan, pengambilan dan penyebaran dokumen milik pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. “Penyebaran dokumen pribadi tanpa izin bukan hanya melanggar hak privasi dan hak kekayaan intelektual, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Menurut keterangan kuasa hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak, termasuk Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, kebijakan terkait UP3 merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dihormati.
Ia juga mengingatkan peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tetap berpedoman pada prinsip verifikasi, akurasi, dan kepatuhan terhadap hukum. Penyebutan nama seseorang serta penyebaran dokumen yang bukan merupakan dokumen publik, menurutnya, harus melalui prosedur yang sah.
Penegasan status hukum UP3 dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kepastian tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pihak terkait menyampaikan bahwa proses pelaksanaan kebijakan masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jurnalinvestigasi.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan. (Blansius)


