Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Polemik penagihan pekerjaan proyek pemerintah tanpa proses tender dan kontrak tertulis kembali menjadi perhatian publik. Menurut keterangan narasumber, kondisi tersebut dimungkinkan dalam ranah perdata tertentu, namun tidak menghapus potensi risiko hukum publik dan pidana.
Hal ini disampaikan Alfin Fatlolon, yang menjelaskan bahwa pemahaman hukum terkait proyek pemerintah tidak dapat disamakan dengan hubungan perdata privat biasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hukum perdata memang mengakui perjanjian lisan sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam konteks privat, kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan dapat menempuh upaya hukum perdata apabila pembayaran tidak dilakukan.
Namun, menurut keterangan Alfin Fatlolon, ketika pekerjaan tersebut berkaitan dengan proyek pemerintah, maka hubungan hukumnya tunduk pada hukum pengadaan barang dan jasa, hukum keuangan negara, serta asas legalitas dalam administrasi pemerintahan.
Isu ini mencuat seiring adanya perdebatan mengenai kewajiban pembayaran proyek yang dikerjakan tanpa mekanisme tender dan tanpa kontrak tertulis. Sejumlah pihak mendasarkan klaim pada pekerjaan yang telah dilaksanakan, sementara pihak lain menyoroti aspek prosedural dan dasar hukum penggunaan anggaran negara.
Menurut keterangan yang disampaikan, dalam proyek pemerintah berlaku prinsip bahwa tidak ada kewajiban keuangan negara tanpa dasar hukum dan anggaran yang sah.
“Dalam hukum perdata, perjanjian lisan memang dimungkinkan. Tetapi ketika menyangkut proyek pemerintah, logika itu tidak bisa berdiri sendiri karena ada hukum publik yang mengikat,” ujar Alfin Fatlolon, menurut keterangan yang diterima Jurnalinvestigasi.com.
Ia menegaskan, kemenangan dalam gugatan perdata tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum pidana.
“Proses perdata dan pidana adalah dua rezim hukum yang berbeda dan dapat berjalan secara terpisah,” tambahnya.
Berdasarkan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pembayaran dari APBD harus didukung kontrak yang sah, anggaran tersedia, serta prosedur yang sesuai ketentuan.
Dalam konteks ini, dalil pengayaan tanpa sebab (unjust enrichment) tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pembayaran negara tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut keterangan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan adanya kontrak tertulis untuk menilai adanya perbuatan melawan hukum, melainkan menilai perbuatan, kewenangan, dan dampaknya terhadap keuangan negara.
Pembahasan ini berdampak pada kepastian hukum pengelolaan keuangan daerah, tata kelola proyek pemerintah, serta upaya perlindungan keuangan negara. Kejelasan prosedur dinilai penting untuk mencegah sengketa hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait penerapan pandangan hukum tersebut pada kasus tertentu. Pihak terkait menyampaikan proses penanganan masih berjalan sesuai ketentuan. Kapatanews.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan. (Blasius)


