Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Utang Pihak Ketiga Tanimbar Berasal dari Putusan Pengadilan Inkracht

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
27 Januari 2026
Last Updated 2026-01-27T10:34:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Isu utang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menjadi perhatian publik. Menurut keterangan kuasa hukum, kewajiban pembayaran tersebut bersumber dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dihormati oleh semua pihak.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, utang pihak ketiga dimaksud muncul dari sengketa perdata antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan sejumlah pelaksana proyek yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, namun pembayaran belum dipenuhi.


Utang pihak ketiga tersebut terkait sejumlah paket proyek pemerintah daerah yang dikerjakan oleh kontraktor atau pelaksana teknis. Sengketa ini telah melalui proses hukum dan berujung pada putusan pengadilan yang telah inkracht.


Perkara-perkara tersebut diputus dalam rentang waktu berbeda, antara lain sejak 2009, 2013, 2014, dan tahun-tahun berikutnya. Hingga kini, berdasarkan keterangan kuasa hukum, kewajiban pembayaran belum sepenuhnya diselesaikan.


Menurut keterangan, para pelaksana proyek mengajukan gugatan karena hak pembayaran tidak terpenuhi. Proses hukum berjalan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengakui kewajiban tersebut sebagai bagian dari utang daerah.


Advokat Kilyon Luturmas menyampaikan bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht bersifat final dan mengikat.


“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah final dan mengikat bagi semua pihak. Tidak ada ruang untuk memberikan interpretasi lain terhadap putusan tersebut,” ujar Kilyon Luturmas Selasa (27/1/2026).


Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan proses hukum telah dilalui sesuai ketentuan.


“Setiap tahap, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, telah memeriksa bukti dan argumentasi hukum secara menyeluruh sebelum putusan final dikeluarkan,” jelasnya.


Menurut keterangan kuasa hukum, gugatan didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait perbuatan melawan hukum serta Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian. Selain itu, ia merujuk Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan kehakiman berada pada hakim yang merdeka.


Informasi yang beredar bahwa utang tersebut hanya melibatkan satu pihak disebut tidak sepenuhnya tepat. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat beberapa kreditur lain yang tercatat dalam perkara serupa.


Kewajiban pembayaran utang pihak ketiga ini berkaitan dengan proyek-proyek yang telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Penyelesaiannya dinilai berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan daerah dan keberlanjutan layanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait perkembangan terbaru penyelesaian kewajiban tersebut. Pihak terkait menyampaikan proses penanganan masih berjalan sesuai ketentuan, dan Kapatanews.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan. (Blasius)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl