INDRAMAYU, Media Jurnal Investigasi — Abdul Fitri resmi terpilih sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Kuwu Desa Jatibarang Baru setelah meraih suara terbanyak dalam Musyawarah Desa yang digelar di aula kantor desa, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan hasil penghitungan suara, Abdul Fitri memperoleh 84 suara, mengungguli Iwan Ikhwanto yang meraih 79 suara, sementara Sovian tidak memperoleh suara. Dari total 163 hak suara, seluruhnya dinyatakan sah tanpa suara tidak terpakai.
Ketua Panitia PAW menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Kami mengedepankan asas transparansi dan demokrasi agar hasilnya mencerminkan pilihan peserta musyawarah,” ujarnya.
Proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur lembaga desa di Desa Jatibarang Baru.
Dalam kegiatan tersebut, pengamanan turut melibatkan jajaran kepolisian dari Polres Indramayu dan Polsek Jatibarang guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Pihak kepolisian berharap kuwu terpilih mampu merangkul seluruh elemen masyarakat serta melanjutkan program pembangunan desa.
Sementara itu, Abdul Fitri mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta musyawarah. Amanah ini akan saya jalankan sebaik mungkin, terutama dalam pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemilihan PAW ini menjadi momentum untuk memperkuat roda pemerintahan desa.
“Saya berharap pemerintahan Desa Jatibarang Baru dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan warga,” tambahnya.
Selanjutnya, hasil pemilihan akan dituangkan dalam berita acara resmi dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk proses penetapan serta pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.


