Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Diduga Kesalahan Dokumen Tender, Oknum PPK Terancam Sanksi Pidana

Jaino Maliki
07 Februari 2026
Last Updated 2026-02-07T11:24:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates



Manado, Jurnal Investigasi - Proses tender pekerjaan Preservasi Jalan Worotican – Poigar, Worotican – Poopo – Sinisir Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara diduga kuat mengandung kesalahan fatal dalam dokumen pemilihan. Kesalahan tersebut berpotensi menyeret oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke ranah pidana, karena dinilai melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah serta ketentuan hukum administrasi negara.


Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang beredar, terdapat dugaan pencantuman identitas personal atau nama individu dalam dokumen Lembar Data Kompetisi (LDK) yang seharusnya menggunakan nomenklatur jabatan resmi. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk personalisasi kewenangan yang tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan serta indikasi pengkondisian tender.


Melanggar Prinsip Pengadaan Pemerintah :


Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengadaan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip: Transparan, Akuntabel, Efektif dan efisien, Terbuka dan bersaing, Adil dan tidak diskriminatif. Pencantuman identitas pribadi dalam dokumen tender berpotensi merusak prinsip akuntabilitas jabatan publik serta menimbulkan persepsi kuat adanya intervensi personal dalam proses pemilihan penyedia.


Berpotensi Melanggar Hukum Administrasi Pemerintahan


Secara normatif, kewenangan dalam pemerintahan melekat pada jabatan, bukan individu. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 angka 22 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Penggunaan nama pribadi dalam dokumen resmi pengadaan berpotensi menimbulkan: Cacat administrasi pemerintahan, Ketidakjelasan pertanggungjawaban hukum Penyimpangan tata kelola pengadaan Jika terbukti, praktik ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyebutkan maladministrasi mencakup perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kelalaian dalam pelayanan publik.


Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Ancaman Pidana Korupsi


Kesalahan dalam dokumen tender tidak dapat dianggap persoalan administratif semata. Jika terbukti terdapat unsur pengkondisian atau upaya menguntungkan pihak tertentu, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:


 "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana." Selain itu, jika kesalahan dokumen tender mengarah pada pengaturan persaingan usaha, maka berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Tender Berpotensi Cacat Hukum dan Batal


Dokumen pemilihan merupakan fondasi legal dalam proses pengadaan. Kesalahan substansial dalam dokumen tender berpotensi menyebabkan: Proses pengadaan batal demi hukum Munculnya sanggah, sanggah banding, hingga gugatan hukum Potensi kerugian keuangan negara. Jika persoalan ini tidak segera dikoreksi, proyek berisiko menjadi temuan aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.


Desakan Evaluasi dan Audit Menyeluruh 


Sejumlah rekanan mendesak agar dilakukan pembatalan proses tender serta audit menyeluruh terhadap dokumen pengadaan. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan bebas dari intervensi, konflik kepentingan, serta praktik pengkondisian tender. Pengawasan ketat diperlukan mengingat proyek preservasi jalan merupakan bagian dari program strategis pembangunan infrastruktur nasional yang menggunakan anggaran negara. 


Kasus ini dipandang sebagai ujian serius terhadap integritas tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, maka oknum yang bertanggung jawab berpotensi menghadapi konsekuensi administratif hingga pidana. 


(***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl