Mimika,Media Jurnal Investigasi - Kepolisian Sektor Mimika Baru melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) secara resmi melaksanakan proses Tahap II terhadap kasus pembunuhan berencana atau tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (pengeroyokan) yang terjadi pada 05 Oktober 2025 di Jalan Maleo, belakang Kantor Pos, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika.
Proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Aiptu Arahman, bersama tim, dan dilaksanakan pada Senin (02/02/2026). Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu Imelda Irianti Simbiak, SH di Kejaksaan Negeri Timika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan proses Tahap II atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Maleo belakang Kantor Pos dengan korban AM alias Alo.
> “Benar, saat ini Unit Reskrim melaksanakan proses Tahap II atas kasus pembunuhan di belakang Kantor Pos yang mengakibatkan korban AM alias Alo meninggal dunia,” ungkap Kapolsek Mimika Baru di ruang kerjanya.
Ia menambahkan bahwa proses Tahap II dilakukan sesuai prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika.
> “Tahap II ini dilaksanakan setelah kasus tersebut dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Timika,” imbuhnya.
Pelaksanaan Tahap II ini didasari oleh surat dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-2678A/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025 perihal pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21).
Diketahui, kasus pembunuhan ini dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban AM alias Alo ke SPKT Polsek Mimika Baru, dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/93/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 05 Oktober 2025.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krishandi Fardha, S.Tr.K, MH, menjelaskan bahwa dalam proses Tahap II tersebut pihaknya menyerahkan tujuh orang tersangka, masing-masing berinisial TL alias Tomi, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan PL, beserta barang bukti.
Barang bukti yang diserahkan antara lain 1 (satu) buah parang beserta sarungnya, 1 (satu) lembar baju, dan 1 (satu) lembar celana.
> “Proses Tahap II berjalan dengan lancar. Ketujuh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan tanpa kendala, baik secara administratif maupun teknis lainnya,” jelas Ipda Teguh.
Ia juga menambahkan bahwa kelancaran proses ini tidak terlepas dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan Kejaksaan Negeri Timika.
Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika, maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup..
W Y



