Majalengka,Media Jurnal Investigasi – Pelayanan Puskesmas Jatiwangi menuai keluhan serius dari warga. Seorang pasien anak bernama Geral Reyvansha diduga mengalami perlakuan berbelit dan dipersulit dalam pengurusan layanan kesehatan dan rujukan, meski tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan (faskes) Puskesmas Jatiwangi.
Orang tua pasien mengungkapkan, saat meminta rujukan untuk perawatan ke RS Cideres, pihak Puskesmas Jatiwangi justru mengarahkan pasien ke Puskesmas Ligung dengan alasan domisili berada di Desa Beusi, Kecamatan Ligung. Padahal, secara administrasi BPJS, pasien masih terdaftar aktif di Puskesmas Jatiwangi sebagai faskes tingkat pertama.
“Ini yang kami pertanyakan. BPJS anak kami faskes-nya jelas Jatiwangi, tapi malah dilempar ke puskesmas lain. Seharusnya tetap dilayani,” ujar orang tua pasien dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, pihak puskesmas juga disebut meminta sejumlah persyaratan tambahan untuk mengaktifkan kembali BPJS, di antaranya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang harus dibuat satu per satu sesuai Kartu Keluarga (KK). Permintaan tersebut dinilai memberatkan dan tidak manusiawi, terlebih kondisi pasien saat itu sedang lemas.
Ironisnya, pada Selasa, 3 Februari 2025, pasien sudah sempat diperiksa di Puskesmas Jatiwangi, dilakukan pengambilan sampel darah, dan dikenakan biaya, namun tanpa kejelasan rujukan lanjutan. Karena kondisi pasien semakin menurun, keluarga akhirnya membawa langsung pasien ke UGD RS Cideres, dan hingga kini pasien masih menjalani perawatan intensif.
“Kami sebagai orang tua sangat kecewa. Anak sudah diperiksa, diambil darah, bahkan bayar, tapi justru tidak dibantu saat kondisinya lemah. Akhirnya kami bawa sendiri ke rumah sakit,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga pasien secara resmi mengajukan komplain dan menghadap pimpinan Puskesmas Jatiwangi, Ibu Ijah, selaku Kepala Bagian/Kepala Puskesmas. Mereka menilai sikap sejumlah pegawai puskesmas tidak profesional, bertele-tele, dan terkesan mempersulit pelayanan, terutama karena status pasien sebagai anak angkat yang berdomisili di wilayah berbeda.
“Intinya, kami merasa tidak mau dilayani sesuai faskes BPJS. Pasien seperti ‘dilempar’ ke puskesmas lain. Ini menyangkut hak pelayanan kesehatan anak,” tegas keluarga.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen pelayanan publik di Puskesmas Jatiwangi, khususnya dalam memberikan layanan kesehatan yang adil, cepat, dan sesuai aturan BPJS. Warga berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan BPJS Kesehatan segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi agar kejadian serupa tidak terulang.
(Cahliar)


