Labuhanbatu,Media Jurnal Investigasi– Pengelolaan tangkahan pasir putih atau tambang galian C di Kabupaten Labuhanbatu telah diatur secara tegas melalui peraturan daerah serta undang-undang pertambangan nasional. Seluruh kegiatan penambangan pasir wajib memiliki izin resmi dan mematuhi ketentuan wilayah pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Landasan hukum pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Labuhanbatu antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Perda Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pertambangan. Regulasi tersebut menjadi dasar pengawasan dan pengendalian aktivitas galian C di daerah.
Selain aturan daerah, kegiatan pertambangan juga merujuk pada ketentuan nasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam undang-undang tersebut ditegaskan sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Pengaturan wilayah pertambangan di Labuhanbatu juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 23 Tahun 2017 tentang Wilayah Pertambangan. Aturan ini menegaskan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan sesuai dengan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pengusaha tangkahan pasir wajib memiliki izin resmi, yang dalam regulasi terbaru pengelolaannya berada hingga tingkat pemerintah pusat melalui mekanisme perizinan pertambangan.
Namun demikian, di lapangan masih ditemukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang marak terjadi di sepanjang aliran Sungai Bilah hingga wilayah Kecamatan Pangkatan. Kegiatan ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti abrasi sungai, kerusakan ekosistem, serta ancaman terhadap sarana dan prasarana publik di sekitar lokasi penambangan.
Pengusaha tangkahan pasir ilegal dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, aspek administrasi wilayah juga menjadi perhatian. Sebagian lokasi pertambangan yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu kini berada dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebagai daerah hasil pemekaran berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2008. Hal ini menuntut ketelitian dalam penetapan kewenangan perizinan dan pengawasan.
Pemerintah menegaskan bahwa untuk menjalankan operasional secara sah, setiap kegiatan tangkahan pasir harus sesuai dengan Wilayah Pertambangan (WP) dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku di wilayah administrasi masing-masing.
Dengan penegakan regulasi yang konsisten, diharapkan aktivitas pertambangan pasir di Labuhanbatu dapat berjalan tertib, legal, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Nanang


