![]() |
| Kilyon Luturmas, S.H (Kuasa Hukum) |
Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Polemik dugaan korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kian memanas setelah kuasa hukum Direktur PT Lintas Yamdena angkat bicara. Ia menilai sejumlah informasi yang beredar tidak utuh secara hukum dan berpotensi menggiring opini publik tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, di tengah proses hukum yang masih berjalan. Rabu, (25/03/2026).
Kuasa hukum Kilyon Luturmas, S.H menyampaikan bahwa sejumlah informasi yang beredar di media merupakan sudut pandang tertentu yang menurutnya tidak disusun berdasarkan keseluruhan fakta hukum, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat luas.
Menurutnya, informasi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional karena proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berjalan, sehingga setiap kesimpulan mengenai ada tidaknya perbuatan melawan hukum harus menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum berwenang.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menempuh seluruh jalur hukum secara sah sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
“Pernyataan yang beredar perlu dilihat secara utuh karena proses hukum masih berjalan, dan kami menempuh jalur hukum yang sah untuk mendapatkan keadilan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kilyon saat dihubungi wartawan media ini melalui sambungan telepon WhatsApp.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap proses hukum memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dihormati, termasuk dalam penyampaian informasi kepada publik, sehingga diperlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat luas.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi terkait perkara hukum sebaiknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga tidak menimbulkan penilaian yang dapat mempengaruhi persepsi publik sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan, karena setiap perkara memiliki mekanisme yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kilyon menegaskan sikapnya.
Kilyon menyampaikan bahwa pihaknya bersikap kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku, sebagai bagian dari kewenangan institusi dalam melakukan penelusuran terhadap suatu perkara.
Menurutnya, langkah penyelidikan maupun penyidikan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang sah, sehingga pihaknya menghormati proses tersebut dan tidak melakukan upaya yang dapat menghambat jalannya pemeriksaan yang sedang berlangsung saat ini.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini dan akan mengikuti setiap proses yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran UP3 tersebut, menurutnya, telah melalui prosedur administrasi yang berlaku dan telah diakui sebagai bagian dari aset pemerintah daerah sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Menurut Luturmas, pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah merupakan bagian dari kewajiban administratif setelah pekerjaan dilaksanakan, sehingga aspek tersebut juga perlu dilihat secara menyeluruh dalam konteks hukum yang sedang berjalan saat ini.
“Pekerjaan tersebut telah melalui prosedur dan telah tercatat sebagai aset daerah, sehingga pembayaran merupakan bagian dari kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kilyon memberikan penjelasan tambahan terkait pokok perkara tersebut.
Ia menambahkan bahwa perkara tersebut juga telah melalui proses peradilan, meskipun demikian seluruh aspek hukum tetap harus dilihat secara komprehensif dan tidak dipisahkan dari proses hukum lain yang masih berjalan saat ini.
Dalam konteks tersebut, ia menilai bahwa setiap informasi yang berkembang perlu ditempatkan sebagai bagian dari dinamika proses hukum, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai ada tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa ruang publik harus diisi dengan informasi yang terverifikasi dan tidak bersifat spekulatif, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak terkait perkara tersebut.
Menurutnya, kehati-hatian dalam menyampaikan informasi hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan, serta memastikan tidak terjadi distorsi informasi di ruang publik.
Ia menyebut bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan bahwa seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ada.
Selain itu, ia juga menilai bahwa peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi yang berimbang, sehingga masyarakat dapat memahami perkara secara utuh tanpa dipengaruhi oleh sudut pandang yang tidak lengkap.
Ia menegaskan bahwa prinsip keberimbangan dan verifikasi menjadi kunci dalam pemberitaan, agar informasi yang disampaikan tidak hanya cepat, tetapi juga akurat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika jurnalistik.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait perkembangan terbaru perkara dugaan korupsi pembayaran UP3 yang saat ini masih dalam tahap penanganan.
Redaksi menyatakan akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi, sebagai bagian dari komitmen menjaga keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan yang disampaikan kepada publik.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memastikan bahwa informasi yang disajikan tetap berimbang dan tidak merugikan pihak tertentu.
Dengan demikian, publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara ini secara objektif dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan, tanpa terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Blasius Naryemin)


