Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Menindaklanjuti Keluhan Warga, Satpol PP Sidak Warung Remang-Remang di Timbangan

ade nur
15 Maret 2026
Last Updated 2026-03-15T00:13:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Indramayu, Media Jurnal Investigasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu melakukan penertiban terhadap sejumlah warung remang-remang di kawasan Kafe Timbangan, Desa Santing, Kecamatan Losarang, Sabtu (14/3/2026) malam.


Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut, yang diduga kerap dijadikan tempat karaoke, peredaran minuman beralkohol hingga praktik prostitusi terselubung.


Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan daerah sekaligus menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan.


Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengimbau seluruh tempat hiburan malam, termasuk kafe, karaoke maupun warung remang-remang, untuk menghentikan sementara operasionalnya selama Ramadan.


“Kami melakukan monitoring dan razia untuk memastikan imbauan pemerintah daerah dipatuhi oleh para pelaku usaha. Apalagi saat bulan Ramadan, tempat hiburan malam seharusnya tidak beroperasi,” ujar Asep Afandi kepada wartawan.


Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan beberapa warung yang membuka usaha. Namun ketika dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pengunjung di dalam tempat tersebut.


Meski demikian, aparat tetap memberikan teguran kepada pemilik warung karena tetap membuka usaha yang seharusnya tutup sementara selama bulan Ramadan.


“Sebagian kafe memang buka, tetapi tidak ada tamu. Walaupun begitu tetap kami berikan imbauan karena ini sudah melanggar arahan dari pemerintah daerah,” katanya.


Selain memberikan peringatan secara langsung, petugas juga meminta para pemilik usaha membuat surat pernyataan agar tidak lagi beroperasi selama Ramadan sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan.


Asep menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan kepada pelaku usaha agar mereka dapat menaati kebijakan pemerintah daerah.


“Pemilik warung sudah membuat pernyataan. Kami berharap mereka bisa mematuhi kesepakatan tersebut,” ujarnya.


Ia menambahkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga terkait keberadaan warung remang-remang yang dinilai meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Losarang.


“Intinya kami menyikapi pengaduan masyarakat terkait keberadaan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Losarang. Satpol PP Kabupaten Indramayu menutup lokasi warung remang-remang yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan Cibuaya,” kata Asep.


Pihaknya juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi surat edaran Bupati Indramayu serta imbauan Forkopimcam Losarang terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan.


“Kami meminta para pengusaha untuk menaati surat edaran Bupati dan Forkopimcam Losarang terkait pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan, salah satunya dengan menutup sementara usaha warung remang-remang,” tegasnya.


Satpol PP memastikan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan. Jika masih ditemukan tempat usaha yang melanggar aturan, petugas tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.


“Saya memohon kerja sama semua pihak. Besok akan kami lakukan monitoring kembali. Kalau masih ada yang melanggar, tentu akan kami lakukan penindakan,” pungkasnya.


Selama proses penertiban berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemilik usaha agar mematuhi kebijakan pemerintah selama Ramadan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl