Bekasi-Jurnal Investigasi-Sebanyak 381 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi diperintahkan menjalani pemeriksaan fisik hanya dalam dua hari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut permintaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun di tengah tingginya volume kendaraan yang diperiksa, muncul keraguan publik: apakah ini audit mendalam atau sekadar formalitas administratif.
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH, menilai proses ini berpotensi tidak maksimal jika tidak disertai pengawasan ketat.
Instruksi itu datang secara resmi. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghadirkan kendaraan dinas dalam pemeriksaan fisik terpusat di Plaza Pemda pada 20–21 April 2026.
Langkah ini dilakukan atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, sebagai bagian dari proses audit pengelolaan aset daerah.
381 Kendaraan, 2 Hari
Berdasarkan dokumen resmi, total kendaraan yang akan diperiksa mencapai 381 unit, dengan pembagian:
- 192 kendaraan pada Senin, 20 April 2026
- 189 kendaraan pada Selasa, 21 April 2026
Secara angka, distribusi ini terlihat seimbang. Namun, beban pemeriksaan yang mencapai hampir 200 kendaraan per hari menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas verifikasi di lapangan.
Potensi Pemeriksaan Tidak Maksimal
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH, menilai bahwa volume pemeriksaan yang sangat besar dalam waktu singkat berpotensi menurunkan kualitas audit.
“Dengan jumlah hampir 200 kendaraan per hari, kami meragukan apakah pemeriksaan bisa dilakukan secara mendalam. Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas administratif tanpa verifikasi substansi,” ujar Ediyanto.
Menurutnya, pemeriksaan fisik seharusnya tidak hanya sebatas menghadirkan kendaraan dan menunjukkan dokumen, tetapi juga memastikan kesesuaian identitas kendaraan secara detail.
“Harus dicek nomor rangka, nomor mesin, kondisi kendaraan, hingga status penggunaannya. Kalau tidak, maka potensi penyimpangan tetap terbuka,” tegasnya.
Celah dalam Metode Pemeriksaan
Model pemeriksaan terpusat yang digunakan juga dinilai memiliki kelemahan. Dalam praktiknya, seluruh kendaraan dikumpulkan di satu lokasi dalam waktu bersamaan.
Kondisi ini membuka kemungkinan:
Kendaraan dipinjam antar unit hanya untuk hadir saat pemeriksaan
Kendaraan tidak aktif tetap terlihat ada Pemeriksaan hanya bersifat visual dan administratif
Ediyanto menambahkan bahwa tanpa sistem pengawasan lanjutan, hasil cek fisik tidak bisa dijadikan indikator valid atas pengelolaan aset.
“Kalau tidak ada sistem tracking atau audit lanjutan, kendaraan bisa saja hanya ‘ditampilkan’ saat pemeriksaan, tapi di luar itu tidak jelas keberadaannya,” katanya.
Indikasi Masalah Lama dalam Pengelolaan Aset
Dari data kendaraan, terlihat adanya campuran antara kendaraan baru dan kendaraan lama yang masih tercatat aktif.
Kondisi ini memunculkan dugaan:
- Belum optimalnya penghapusan Aset.
- Potensi kendaraan yang sudah tidak layak namun masih tercatat.
- Risiko munculnya aset yang tidak terkontrol.
Dalam konteks nasional temuan serupa pernah terjadi di berbagai daerah, dimana kendaraan dinas tidak diketahui keberadaannya atau dikuasai pihak yang tidak berhak.
Dorongan Transparansi dan Pengawasan
LSM JaMWas Indonesia mendorong agar proses ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
“Kami meminta agar hasil pemeriksaan ini dibuka ke publik. Berapa kendaraan yang hadir, berapa yang tidak, dan apa tindak lanjutnya. Ini penting untuk memastikan akuntabilitas,”ujar Ediyanto.
Selain itu, pihaknya juga mendorong:
- Audit lanjutan terhadap kendaraan bermasalah
- Penelusuran kendaraan yang tidak hadir
- Penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan aset
Pemeriksaan terhadap 381 kendaraan dinas dalam dua hari menjadi momentum penting dalam pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bekasi.
Namun, tanpa pengawasan ketat dan transparansi, proses ini berisiko menjadi sekadar rutinitas administratif.
Seperti disampaikan Ketua JaMWas Indonesia tantangan sebenarnya bukan pada pelaksanaan cek fisik, melainkan pada keberanian mengungkap dan menindak setiap penyimpangan yang ditemukan.
Karena pada akhirnya, akuntabilitas bukan diukur dari jumlah kendaraan yang diperiksa melainkan dari seberapa jujur hasilnya diungkap ke publik.
(Iyus Kastelo).

