Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Desak Kepastian Hukum, Ratusan Massa GEMI Geruduk Kejari Indramayu Soal Kasus Tunjangan DPRD

ade nur
16 April 2026
Last Updated 2026-04-16T10:05:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


INDRAMAYU, Media Jurnal Investigasi – Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pendopo Kabupaten Indramayu, Rabu (15/4). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 senilai Rp16,8 miliar.


Dalam aksinya, massa mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, mereka juga menyoroti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu.


Aksi diawali dengan orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. Perwakilan massa kemudian diterima oleh Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Jales Marindra, serta Kepala Seksi Pidana Khusus, Endang Darsono.


Salah satu orator aksi, Tanurih, menyampaikan bahwa terdapat dua perkara besar yang menjadi perhatian publik, salah satunya dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025, yang mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.


Menurutnya, kerugian negara diduga terjadi akibat pemberian tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Adapun rincian tunjangan tersebut antara lain Ketua DPRD sebesar Rp40 juta per bulan, Wakil Ketua Rp35 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp30 juta per bulan.


GEMI menilai, meskipun perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Hal ini dinilai menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.


“Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 miliar. Namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, sehingga proses hukum terkesan lamban,” ujar Tanurih dalam orasinya.


Menanggapi tuntutan tersebut, Jales Marindra menyampaikan bahwa penanganan kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia memastikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.


Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa berharap penegak hukum segera memberikan kepastian dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl