INDRAMAYU, Media Jurnal Investigasi – Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun Indramayu, menuntut Bupati Indramayu Lucky Hakim selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) segera mencopot Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM), Nurpan, terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar dari Perumdam Tirta Darma Ayu ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) di Bank BCA. Koordinator aksi, Supriyandi alias Papih, menyebut perusahaan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan sektor penyediaan air minum.
“PT BRS diketahui bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan di bidang air minum atau air curah,” ujarnya.
GEMI menilai transaksi tersebut janggal dan diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan serta berpotensi mengarah pada praktik korupsi dan pencucian uang. Selain itu, Supriyandi juga menduga perusahaan penerima dana tersebut sudah tidak aktif, sehingga diragukan memiliki dasar penagihan senilai Rp2 miliar.
Menurutnya, selama ini kerja sama resmi Perumdam Tirta Darma Ayu dalam penyediaan air curah dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan dengan PT BRS.
Kasus ini, lanjutnya, telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Namun, GEMI menilai penanganannya berjalan lambat karena belum ada penetapan tersangka meski puluhan saksi telah diperiksa sejak awal 2026.
“Kami mendesak kejaksaan untuk mempercepat proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka,” tegas Supriyandi.
Aksi yang juga berlangsung di sekitar Pendopo Kabupaten Indramayu tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Indramayu dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Endang Darsono, membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Endang juga mengungkapkan bahwa dana yang dipersoalkan dalam kasus ini telah dikembalikan. Meski demikian, kejaksaan masih terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana tersebut.


