Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Ormas LMP Laporkan Dugaan Korupsi Dana 122 Miliar di Tirta Bhagasasi Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. ‎

Redaksi
20 April 2026
Last Updated 2026-04-20T09:18:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


‎Bekasi-Media Jurnal Investigasi-Koalisi Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi. menyampaikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang berindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Senin (20/04/2026).

‎ 

‎Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, terkait pengelolaan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tahun 2024.

‎ 

‎Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya pengalihan dana penyertaan modal sebesar Rp122 miliar yang ditempatkan dalam skema Giro Ekstra di Bank Jawa Barat Banten Syariah. Koalisi menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang seharusnya menjadi syarat utama dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

‎ 

‎*Pelanggaran Prinsip Tata Kelola*

‎ 

‎Penempatan dana dinilai melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎ 


‎Selain itu, adanya pemberian keuntungan berupa nisbah atau bagi hasil serta hibah dalam bentuk barang yang diatasnamakan pihak kedua, dinilai memunculkan indikasi konflik kepentingan dan potensi keuntungan pribadi.

‎ 

‎Dampak dari kebijakan ini juga dirasakan pada layanan publik, di mana sejumlah program penyertaan modal yang telah direncanakan tidak terealisasi. Hal ini diperparah dengan adanya selisih anggaran yang peruntukannya tidak jelas, sehingga memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana daerah.

‎ 

‎*Modus Operandi Berulang*

‎ 

‎Berdasarkan temuan koalisi, pola pengalihan dana penyertaan modal di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi ini bukanlah praktik baru.

‎ 

‎"Modus serupa disebutkan telah terjadi sejak tahun 2014. Hal ini berdampak besar terhadap kondisi keuangan perusahaan. Dalam beberapa tahun terakhir diketahui mengalami kerugian yang cukup signifikan," tegas Eko Trianto, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bekasi.

‎ 

‎*Hak Pengawasan Masyarakat*

‎ 

‎Langkah ini diambil berdasarkan hak partisipasi masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan Daerah. Kedua aturan ini memberikan hak kepada warga negara untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemerintahan.

‎ 

‎LMP beharap. Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat melakukan penyelidikan mendalam terhadap rangkaian peristiwa ini. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi berlanjut pada praktik pencucian uang, sehingga perlu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

‎Sementara itu. Sekjen (LMP) Manda Lesta, dirinya berharap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, agar menanggapi dan segera menindak terkait laporan tersebut.

‎"Saya berharap kepada Kejari Kabupaten Bekasi, agar segera menindaklanjuti terkait kasus ini,"pungkasnya.

‎(Iyus Kastelo).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl