INDRAMAYU, Media Jurnal Inbestigasi – Implementasi aturan dalam tata kelola pemerintahan desa di wilayah Indramayu kini tengah menjadi sorotan tajam. Pada Rabu (15/04/2026), masyarakat kembali mendesak agar setiap kebijakan, terutama terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Hal ini dipicu oleh kekhawatiran akan munculnya praktik "Ganti Kuwu, Ganti Perangkat" yang dinilai dapat mencederai profesionalisme birokrasi di tingkat desa.
Prinsip supremasi hukum menjadi poin utama yang ditekan oleh berbagai pihak demi menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah transisi kepemimpinan. Aturan ditegaskan bukan sekadar teori di atas kertas, melainkan kewajiban yang harus dijalankan untuk meningkatkan kesadaran tindakan yang bijak. "Jadikan aturan sebagai kebiasaan, jangan kebiasaan jadi aturan," tegas salah satu tokoh masyarakat saat memberikan tanggapan mengenai dinamika pemerintahan desa saat ini.
Tokoh tersebut menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kerajaan yang bisa dikelola sesuai keinginan pribadi pimpinan secara absolut. Meskipun seorang Kuwu memiliki kewenangan untuk mengangkat pamong desa yang baru, proses tersebut wajib mengikuti prosedur administratif yang ketat dan objektif. Jika mekanisme ini diabaikan, maka kualitas pelayanan kepada masyarakat luas yang akan menjadi taruhan utamanya.
Risiko dari pengabaian aturan ini tidak bisa dianggap remeh karena dapat memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi desa. Gejolak sosial hingga gelombang protes diprediksi akan muncul jika masyarakat merasa kebijakan yang diambil tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan. Tanpa dukungan maksimal dari warga, penyelenggaraan pemerintahan desa dipastikan tidak akan berjalan efektif dan kondusif.
Mengenai teknis pergantian jabatan, para tokoh mengingatkan bahwa terdapat mekanisme pemberhentian yang wajib dilalui sebelum posisi baru diisi oleh orang lain. Tidak dibenarkan adanya pengangkatan perangkat desa baru sebelum pejabat sebelumnya resmi berhenti atau mengundurkan diri atas kehendak sendiri secara sah. Integritas birokrasi harus dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi yang merugikan tatanan administrasi desa secara keseluruhan.
Kritik juga dialamatkan pada tindakan perbaikan struktur desa yang dianggap terlalu drastis hingga mengganti seluruh personel yang ada tanpa evaluasi jelas. Tindakan yang dinilai gegabah seperti ini berdampak langsung pada pelayanan masyarakat yang menjadi tidak maksimal akibat hilangnya kesinambungan kerja. Bahkan, terdapat laporan mengenai oknum BPD yang melakukan pemberhentian RT/RW secara langsung dari rumah ke rumah, yang dinilai menyalahi etika birokrasi.
Di sisi lain, Kuwu Tempel Kulon secara tegas membantah tuduhan pemecatan sepihak terhadap perangkat desanya dalam klarifikasi terbaru. Bantahan tersebut merupakan hak bela diri yang sah dalam proses hukum maupun klarifikasi administrasi untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang. Klarifikasi ini diharapkan menjadi ruang untuk membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil telah selaras dengan koridor regulasi yang berlaku.
Sebagai penutup, ditekankan kembali bahwa setiap pemberhentian perangkat desa wajib mengikuti prosedur yang diatur oleh undang-undang, bukan berdasarkan kehendak pribadi atau adat politik lokal. Profesionalisme harus dikedepankan agar roda pemerintahan desa tetap stabil pasca-pemilihan. Dengan menaati aturan yang berlaku, setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa akan memiliki legitimasi kuat dan didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat.


