Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Warga Resah Adanya Penyadapan Getah Pinus oleh KTH yang Diduga Tanpa Izin Resmi

Redaksi
21 April 2026
Last Updated 2026-04-21T10:50:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Majalengka,Media Jurnal Investigasi-Praktik penyadapan getah pinus kembali mencuat di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), khususnya yang masuk wilayah Kabupaten Majalengka. Dugaan aktivitas ilegal ini terlihat dari bekas-bekas torehan pada batang pohon pinus serta wadah penampung getah yang masih terpasang di beberapa titik hutan.


Kawasan TNGC merupakan zona konservasi yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penyadapan getah pinus di dalam taman nasional tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi termasuk pelanggaran hukum. Ancaman pidananya tidak main-main: pelaku dapat dijerat hukuman hingga 10 tahun penjara.


Menurut keterangan beberapa warga di Desa Argalingga yang di temui (Selasa, 21/4/2026), mereka membenarkan adanya penyadapan getah pinus di wilayah tersebut. 

“Hampir semua pohon pinus di sini disadap, hanya di wilayah Bumper dan pinggir jalan saja yang tidak. Kami juga merasa heran, katanya wilayah ini hutan lindung, tetapi kenapa disadap,” ungkap salah seorang warga.


“Saya khawatir lama-kelamaan pohon pinus di sini akan roboh jika terjadi angin kencang karena bekas sadapannya sudah sangat dalam. Jika hal ini dibiarkan, yang untung hanya segelintir orang, tetapi nanti kami yang akan terkena dampaknya ketika hutan menjadi rusak,” lanjutnya.


Di tempat terpisah, Jurnal Investigasi mendatangi salah satu kantor yang diduga menerima dan menyalurkan hasil getah sadapan. Salah seorang staf yang sekaligus Ketua KTH menyatakan bahwa pihak mereka menampung hasil getah dari para petani dengan harga Rp5.500 per kilogram, dan kegiatan ini sudah berlangsung sejak akhir tahun 2023.


Staf BTNGC yang di temui pada  (21/4/2026) membenarkan adanya penyadapan. 

“Kami juga mendengar adanya penyadapan di wilayah ini. Untuk detailnya, silakan menghubungi pimpinan kami. Kebetulan saya orang baru, pindahan dari Kuningan,” ujarnya.


Dugaan penyadapan di wilayah Majalengka ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola TNGC. Sebelumnya, estimasi menyebutkan sekitar 720 ribu pohon pinus di TNGC telah disadap secara masif dalam tiga tahun terakhir. Kondisi tersebut dikhawatirkan merusak kesehatan tegakan, membuat pohon rawan mati dan tumbang, serta mengancam fungsi ekologis taman nasional sebagai daerah resapan air dan habitat satwa.


Selain aspek kerusakan hutan, nilai ekonomi getah pinus yang mencapai miliaran rupiah diduga menjadi pemicu maraknya penyadapan liar. Tanpa pengawasan dan PKS yang jelas, potensi kebocoran pendapatan negara serta konflik pemanfaatan kawasan konservasi akan terus terjadi.


Balai TNGC seharusnya lebih tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di wilayahnya. Setiap aktivitas penyadapan tanpa izin di TNGC yang ilegal harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tim

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl