MAJALENGKA, MEDIA Jurnal Investigasi— Komisi III DPRD Majalengka menilai lemahnya regulasi pengawasan jasa konstruksi menjadi salah satu penyebab berulangnya persoalan proyek pembangunan di daerah.
Karena itu, DPRD kini mendorong pembentukan Raperda tentang pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H Iing Misbahuddin, SM., S.H, menegaskan bahwa banyak persoalan konstruksi yang muncul di lapangan belum memiliki penyelesaian yang jelas dan tegas.
Politisi PKS ini menyebut, laporan masyarakat kerap masuk ke Komisi III terkait kualitas pekerjaan maupun dugaan persoalan teknis proyek.
Namun setelah diteruskan kepada pihak terkait, hasil akhirnya sering tidak memberikan kepastian.
“Persoalan di lapangan sering menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Ketika tidak ada aturan yang kuat, maka penyelesaiannya pun menjadi sulit,” ungkapnya, Rabu, 20 Mei 2026, seusai Rapat Paripurna.
Menurut Iing, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi daerah yang secara khusus mengatur pembinaan, pengawasan, hingga tanggung jawab pelaksana jasa konstruksi.
Raperda itu nantinya diharapkan menjadi dasar hukum yang mampu memperkuat tata kelola pembangunan agar lebih profesional, transparan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi daerah maupun masyarakat.(*)

