Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Polres Majalengka Bongkar Jaringan Sabu hingga Tembakau Sintetis

jurnalinvestigasi.com
19 Mei 2026
Last Updated 2026-05-19T11:09:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-
Satnarkoba Polres Majalengka terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu April hingga bulan Mei 2026, berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di beberapa wilayah rawan. 


Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Selasa (19/5/2026).  


Kapolres Majalengka menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari sejumlah laporan polisi yang diterima dalam dua bulan terakhir. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil membongkar enam kasus yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni satu kasus di Kecamatan Kertajati, dua kasus di Kecamatan Talaga, satu kasus di Kecamatan Jatiwangi, satu kasus di Kecamatan Dawuan, dan satu kasus di Kecamatan Cikijing.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan. Salah satu tersangka perempuan berinisial S.M. (46), warga Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, diduga menjadi produsen cairan bibit tembakau sintetis jenis MDMB-4EN-PINACA. Tersangka diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga.


Selain itu, Sat Narkoba Polres Majalengka juga menangkap sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas (OKT), yakni W Als K (36) warga Kertajati, A.M Als R (27) warga Talaga, R.A.R Als M (25) warga Cingambul, serta S Als C (42) warga Dawuan. 


Sementara satu tersangka lainnya berinisial S.H. (37), warga Kota Cirebon, diamankan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa cairan bibit tembakau sintetis MDMB-4EN-PINACA sebanyak 74 ml, sabu seberat 1,49 gram, serta 2.191 butir obat keras dan bebas terbatas yang diduga akan diedarkan di wilayah Majalengka dan sekitarnya.


Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama Polres Majalengka demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


“Fokus kami di jajaran Polres Majalengka adalah memberikan pelayanan terbaik dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan generasi muda dari bahaya laten narkoba. Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem tempel menggunakan maps digital hingga transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD),” ujar Rita.


 Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka produsen tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.


Sementara tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 


Sedangkan para pengedar obat keras ilegal dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.


(ddrh)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl