Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

LMP dan Brigez Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Bhagasasi ke Kejari Bekasi

jurnalis idm
13 Mei 2026
Last Updated 2026-05-13T07:09:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Bekasi-Jurnal Investigasi-Perwakilan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) bersama elemen Brigez kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (12/5/2026). Kedatangan puluhan anggota ini bertujuan menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya pada 20 April 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan PDAM Tirta Bhagasasi.

‎ 

‎Rombongan diterima Kepala Subseksi Intelijen Kejari Bekasi, Wisnu Satria, yang kemudian mempersilakan empat orang perwakilan untuk masuk dan berdialog. Menjawab konfirmasi Yusril Marpaung selaku wakil pelapor, Wisnu menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami seluruh data dan bukti yang telah diserahkan.

‎ 

‎“Masih dalam telaah. Jika nanti masuk ranah tindak pidana korupsi, kami akan berkoordinasi dengan Seksi Pidsus. Intinya laporan tetap kami proses, perkembangannya akan kami infokan,” ujar Wisnu.

‎ 

‎Ia menambahkan, materi laporan dinilai cukup lengkap dan komprehensif, namun tetap memerlukan waktu untuk analisis, pengkajian hukum, dan evaluasi. Wisnu juga memastikan laporan ini tidak akan diabaikan.

‎ “Minggu depan boleh datang kembali menanyakan progresnya. Pasti kami proses, tidak mungkin dipeti-eskan, nanti kami sendiri yang bisa diperiksa,” tegasnya.

‎ 

‎Sebelumnya, pada 20 April 2026, kedua ormas ini telah melaporkan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, RLH. Laporan tersebut berpusat pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana Penyertaan Modal senilai Rp122 miliar dari Pemerintah Daerah tahun 2024, yang ditempatkan sebagai Giro Ekstra di Bank BJB Syariah.

‎ 

‎Pelapor mengklaim telah memiliki bukti sah berupa Perjanjian Kerja Sama, dokumen pencairan, serta rincian imbalan atau fee yang diterima setiap enam bulan dari penempatan dana tersebut. 

‎Menurut mereka, dana penyertaan modal merupakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk investasi produktif atau operasional layanan air bersih, bukan ditempatkan dalam skema keuangan yang dinilai menyimpang atau tidak sesuai tujuan.

‎(Iyus/Kastelo).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl