Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Dua Kasus Susila Diduga Mencoret Salah Satu SMKN di Kabupaten Majalengka

Redaktur
21 Juni 2026
Last Updated 2026-06-21T10:07:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Majalengka,Media Jurnal Investigasi-Dunia pendidikan di Kabupaten Majalengka kembali disorot setelah muncul dua kasus susila terpisah yang melibatkan oknum tenaga pendidik dan pelajar yang berada di salah satu SMKN di Kabupaten Majalengka.


DPC PPWI Kabupaten Majalengka telah melakukan penelusuran lapangan dan konfirmasi untuk menguji kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Minggu 21/6/26.


1. Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru

Informasi viral di media sosial pada Rabu 8/11/2023 menyebut dua oknum guru salah satu SMKN di Majalengka digerebek warga saat berada di rumah kosong di Perumahan Alam Jaya Mas, Desa Karangasem, Kec. Leuwimunding.


Berdasarkan penelusuran awak media, lokasi kejadian dibenarkan oleh sejumlah warga sekitar. “Iya betul kejadian penggerebekan oleh warga tempatnya di rumah itu,” ujar warga sambil menunjuk rumah yang dimaksud. November 2023.


Warga menyebut rumah tersebut milik keluarga salah satu oknum guru perempuan dan sering didatangi bersama orang yang bukan mahramnya, sehingga menimbulkan keresahan dan memicu aksi penggerebekan bersama aparat.

"Kami tahu suami sahnya, maka kami curiga kenapa masuk rumah bersama laki laki lain?" Tambahnya.


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun kedua oknum yang bersangkutan terkait status kepegawaian dan sanksi internal.


2. Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kasus kedua menyangkut dugaan persetubuhan yang dilakukan enam Anak Menghadapi Hukum (AMH) diantaranya satu AMH adalah siswa di salah satu SMKN di Kabupaten Majalengka, terhadap korban anak di bawah umur hingga korban hamil dan melahirkan. Perbuatan diduga dilakukan secara terpisah tempat dan waktu dengan modus rayuan.


Perjuangan keluarga korban dimulai dengan laporan resmi ke Polres Majalengka pada 25/8/2025, Nomor: STTPL/B/397/VIII/2025/SPKT. Setelah penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Majalengka dan mulai disidangkan Februari 2026.


Sidang digelar tertutup karena para pelaku masih di bawah umur. Juru Bicara PN Majalengka menjelaskan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan. “Keenam anak yang berhadapan dengan hukum dijatuhi putusan bervariasi, mulai 1 tahun hingga 2 tahun kurungan penjara. Ada salah satu terdakwa dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mjl yang awalnya dituntut 1 tahun oleh JPU, namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun,” jelas Jubir PN Majalengka, Rabu 11/3/2026.


Orang tua korban, warga Kec. Jatiwangi, berharap putusan ini menjadi efek jera. “Kami menuntut keadilan demi harga diri keluarga dan masa depan anak kami,” ujarnya.


PPWI Kirim Surat Konfirmasi

Untuk melengkapi asas keberimbangan dan kode etik pewarta, DPC PPWI Kabupaten Majalengka pada Jumat 12/6/2026 mendatangi salah satu SMKN yang disebut dan mengirimkan surat konfirmasi Nomor: 027/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/VI/2026. 


Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait kedua kasus tersebut.


Awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tim PPWI majalengka

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl