Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Sejumlah warga Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyatakan dukungan terhadap pengelolaan lahan seluas 662 hektar oleh negara. Mereka menilai langkah tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Tanimbar melalui pembangunan dan investasi yang direncanakan di kawasan tersebut.
Dukungan itu disampaikan di tengah perdebatan mengenai status lahan yang selama ini menjadi perhatian publik. Sebagian warga berpendapat pengelolaan oleh negara dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemerataan manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Seorang warga Lermatang yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan masyarakat berharap kawasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga.
“Kami mendukung negara mengelola lahan itu karena kami ingin manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas. Harapan kami, pembangunan yang masuk dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat Tanimbar,” katanya.
Menurut warga tersebut, masyarakat selama ini menaruh harapan besar terhadap berbagai program pembangunan yang direncanakan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Karena itu, kepastian pengelolaan lahan dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung masuknya investasi dan percepatan pembangunan daerah.
Masyarakat juga berharap setiap kebijakan yang diambil pemerintah tetap mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat serta memberikan ruang partisipasi kepada warga dalam setiap tahapan pembangunan yang akan dilaksanakan.
“Yang terpenting adalah masyarakat mendapatkan manfaat nyata. Kami ingin ada kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi yang bisa dirasakan bersama,” ujarnya.
Warga menilai lahan seluas 662 hektar tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan berbagai rencana pengembangan ekonomi yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan daerah. Mereka berharap potensi yang dimiliki kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Selain manfaat ekonomi, masyarakat juga menginginkan adanya kepastian hukum terhadap status lahan agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang dapat menghambat proses pembangunan di masa mendatang.
Menurut warga, pengelolaan oleh negara dinilai memiliki mekanisme hukum dan administrasi yang lebih jelas dalam mengatur pemanfaatan lahan serta memastikan manfaat pembangunan dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Masyarakat Lermatang juga berharap pemerintah tetap mengedepankan transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat memahami arah kebijakan yang akan ditempuh.
Di sisi lain, polemik mengenai status lahan masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Berbagai pandangan terus berkembang terkait pengelolaan kawasan tersebut, termasuk aspirasi yang menghendaki pengakuan hak ulayat atas lahan dimaksud.
Warga yang mendukung pengelolaan negara berharap seluruh perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku. Mereka menilai penyelesaian yang baik akan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah.
Menurut mereka, pembangunan yang direncanakan di kawasan tersebut harus mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanimbar secara menyeluruh, bukan hanya memberikan manfaat kepada kelompok tertentu.
Hingga kini, masyarakat masih menantikan langkah pemerintah dalam menentukan arah pengelolaan lahan tersebut. Warga berharap setiap keputusan yang diambil nantinya dapat mengutamakan kepentingan publik, menjaga stabilitas sosial, dan mendorong kemajuan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (NFB)


