Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Diduga Edarkan Uang Palsu di Terminal Bekasi, Seorang Pria Diamankan dan Diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Jurnal investigasi
17 Juli 2026
Last Updated 2026-07-16T19:31:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 



Bekasi – Seorang pria diduga terlibat dalam peredaran uang palsu (upal) diamankan oleh petugas di Pos Polisi Terminal Bekasi, Jalan Cut Meutia, Kota Bekasi, pada Kamis dini hari. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan ke Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, pria tersebut diamankan setelah muncul dugaan telah mengedarkan sejumlah lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu di kawasan Terminal Bekasi. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan beberapa lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga sebagai barang bukti.

Setelah diamankan di Pos Polisi Terminal Bekasi, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan, pendalaman asal-usul uang tersebut, serta penyelidikan terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan keaslian barang bukti melalui pemeriksaan lebih lanjut. Status hukum terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut melarang setiap orang dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu, dengan ancaman pidana yang berat. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl