Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rekonstruksi Jalan Sambimaya–Tugu Jadi Sorotan

jurnalis idm
27 Juli 2026
Last Updated 2026-07-27T12:13:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


INDRAMAYU, Media Jurnal Investigasi – Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Sambimaya–Tugu di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.


Proyek yang didanai melalui APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp1.438.352.000 itu dikerjakan oleh CV AL berdasarkan kontrak Nomor 100.3.7/4078.33/SPP/DPUPR.IR/2026 tertanggal 19 Juni 2026. Pekerjaan tersebut memiliki panjang 800 meter dengan lebar 4 meter dan ditargetkan rampung dalam waktu 120 hari kalender.


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu malam (26/7/2026), proses pengecoran jalan diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pengecoran tanpa menggunakan alas plastik (plastic sheet), sementara pemasangan besi dowel juga disebut hanya dilakukan di beberapa titik.


Dalam pekerjaan konstruksi beton, alas plastik berfungsi untuk mencegah air semen meresap ke tanah sehingga kadar air pada adukan tetap terjaga dan proses pengerasan beton berlangsung optimal. Apabila tahapan tersebut diabaikan, dikhawatirkan kualitas dan daya tahan konstruksi jalan dapat menurun.


Menanggapi temuan tersebut, pengawas lapangan, Na'um, menyatakan bahwa penggunaan alas plastik tidak diwajibkan dalam proyek yang sedang dikerjakan.


"Kalau soal gelar plastik itu tidak ada di RAB, Pak. Itu biasanya untuk proyek tingkat provinsi. Kalau di kabupaten tidak mesti menggunakan plastik," ujarnya.


Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Indramayu, Tomi Susanto. Menurutnya, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah harus mengacu pada dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.


Ia menegaskan, pelaksanaan proyek pemerintah wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.


"Jika memang pekerjaan tidak sesuai kontrak dan dibiarkan begitu saja, tentu harus menjadi perhatian serius. Kami meminta Dinas PUPR Kabupaten Indramayu bersama Inspektorat segera melakukan pemeriksaan agar kualitas pekerjaan benar-benar terjamin dan anggaran sebesar Rp1,4 miliar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.


Hingga berita ini disusun, Direktur CV AL yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara, juga belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi dari awak media.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl