EDITORIAL, Tidak ada demokrasi tanpa pers yang bebas. Kalimat tersebut bukan sekadar slogan, melainkan pelajaran yang lahir dari sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia. Karena itu, ketika Presiden Prabowo menggunakan istilah "Londo Ireng" dalam konteks yang dipahami banyak pihak mengarah kepada wartawan, LSM, dan pengamat, publik berhak mengkritisi pernyataan tersebut. Bukan karena seorang presiden tidak boleh berbeda pendapat dengan media atau masyarakat sipil, melainkan karena setiap ucapan kepala negara memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada ucapan warga biasa.
Pers Indonesia bukanlah kelompok yang lahir setelah negara ini berdiri. Jauh sebelum Indonesia merdeka, surat kabar telah menjadi alat perjuangan melawan kolonialisme. Melalui tulisan, gagasan tentang kebangsaan, persatuan, dan kemerdekaan disebarkan kepada rakyat. Pemerintah Hindia Belanda memahami betul kekuatan pers sehingga banyak surat kabar dibredel dan wartawan ditangkap karena dianggap mengancam kekuasaan kolonial.
Ketika Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan pada 17 Agustus 1945, perjuangan insan pers tidak berhenti. Justru pada masa-masa awal kemerdekaan, wartawan menjadi garda depan menyebarluaskan berita kemerdekaan ke seluruh pelosok Nusantara dan kepada dunia internasional. Dalam kondisi serba terbatas, mereka menggunakan radio, mesin cetak sederhana, selebaran, hingga menyelundupkan berita agar dunia mengetahui bahwa Republik Indonesia telah berdiri sebagai negara merdeka.
Pada masa Revolusi Fisik 1945–1949, banyak wartawan ikut berpindah dari satu daerah ke daerah lain mengikuti pemerintahan Republik. Mereka bekerja di tengah ancaman penangkapan, penyiksaan, bahkan kematian. Tidak sedikit wartawan yang turun langsung ke medan perang untuk melaporkan perjuangan para pejuang mempertahankan kemerdekaan. Sebagian gugur dalam tugas, sementara yang lain mengalami penjara karena menolak membungkam suara Republik Indonesia.
Pers juga berperan membangun semangat rakyat. Berita-berita mengenai perjuangan di Surabaya, Bandung Lautan Api, Ambarawa, Medan Area, dan berbagai pertempuran lainnya disebarluaskan sehingga membakar semangat rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan. Tanpa media, informasi perjuangan akan mudah diputus oleh penjajah. Tanpa wartawan, suara Republik berisiko tenggelam di tengah propaganda kolonial.
Memasuki era setelah pengakuan kedaulatan, pers tetap menjadi bagian penting dalam perjalanan bangsa. Pada masa demokrasi parlementer, media menjadi ruang perdebatan berbagai gagasan politik. Ketika memasuki era Demokrasi Terpimpin dan kemudian Orde Baru, kebebasan pers mengalami pembatasan yang ketat. Banyak media dibredel karena memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pemerintah saat itu. Wartawan menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan kehilangan pekerjaan hanya karena mempertahankan independensi pemberitaan.
Sejarah juga mencatat bagaimana sejumlah media pernah dicabut izin terbitnya. Banyak jurnalis tetap bertahan menjalankan profesinya meski menghadapi risiko besar. Mereka percaya bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, sekalipun informasi tersebut tidak selalu menyenangkan bagi penguasa.
Momentum Reformasi 1998 menjadi titik balik penting. Bersama mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen bangsa, insan pers ikut mendorong lahirnya pemerintahan yang lebih demokratis. Setelah reformasi, kebebasan pers diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Sejak saat itu, pers Indonesia menjalankan fungsi sebagai penyampai informasi, media pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan pengawas jalannya pemerintahan. Berbagai kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak asasi manusia, hingga persoalan pelayanan publik terungkap berkat kerja jurnalistik. Tidak semua pemberitaan benar, dan tidak semua wartawan bekerja secara profesional. Namun negara telah menyediakan mekanisme koreksi melalui hak jawab, hak koreksi, Dewan Pers, dan proses hukum apabila terjadi pelanggaran.
Karena itu, kritik terhadap wartawan semestinya diarahkan kepada perilaku atau karya jurnalistik tertentu yang dianggap bermasalah, bukan digeneralisasi kepada seluruh profesi. Begitu pula terhadap LSM dan pengamat. Dalam negara demokrasi, mereka adalah bagian dari mekanisme pengawasan yang turut menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Presiden tentu berhak mengkritik media apabila merasa pemberitaan tidak akurat atau tidak berimbang. Namun, kritik yang disampaikan oleh seorang kepala negara idealnya memperkuat budaya dialog dan penghormatan terhadap institusi demokrasi. Seorang presiden bukan hanya pemimpin pemerintahan, tetapi juga teladan dalam menjaga kualitas komunikasi publik.
Perlu diingat, sejarah Indonesia tidak hanya dibangun oleh para pejuang yang mengangkat senjata. Republik ini juga dibangun oleh mereka yang mengangkat pena, mengoperasikan mesin cetak, menyiarkan berita melalui radio, dan mempertaruhkan keselamatan demi memastikan suara kemerdekaan sampai kepada rakyat dan dunia.
Menghormati pers bukan berarti menempatkan wartawan di atas kritik. Sebaliknya, pers harus tetap dikritik apabila melanggar etika dan profesionalisme. Namun penghormatan terhadap profesi wartawan berarti mengakui jasa sejarah dan peran konstitusionalnya dalam menjaga kehidupan demokrasi Indonesia. Sebuah bangsa yang melupakan jasa pers dalam perjuangan kemerdekaannya berisiko melupakan salah satu fondasi penting yang membuat republik ini tetap hidup hingga hari ini. (RED)


