BEKAS, Media Jurnal Investigasi – Sejumlah warga RW 035 Perumahan Kemang Pratama 2, Kota Bekasi, mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/7), untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang telah dilaporkan sejak Maret 2026.
Kedatangan sejumlah warga yang turut didampingi sejumlah awak media itu bertujuan mempertanyakan tindak lanjut proses hukum yang dinilai belum menunjukkan kepastian, meski menurut mereka sejumlah saksi dan pihak terlapor telah dimintai keterangan.
Sejumlah warga mengatakan mereka berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum terkait status penanganan perkara, termasuk realisasi rencana gelar perkara khusus yang sebelumnya disebutkan akan dilaksanakan.
Menurut salah seorang warga, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang mereka terima, pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pihak terlapor telah dilakukan. Atas dasar itu, mereka berharap penyidik dapat menyampaikan perkembangan terbaru secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mendatangi Satreskrim, mereka juga menyampaikan pertanyaan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) terkait tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya telah mereka ajukan. Warga mengaku hingga kini masih menunggu informasi resmi mengenai lanjutan perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Soroti Dugaan Penggunaan Dana IPL
Dalam kesempatan itu, sejumlah warga tersebut kembali menyoroti dugaan penggunaan dana IPL sekitar Rp80 juta untuk membayar jasa kuasa hukum.
Dana tersebut diduga digunakan dalam proses pendampingan hukum yang berkaitan dengan kebijakan pengurus RW, di antaranya pemasangan papan bertuliskan "Rumah Ini Belum Membayar Tunggakan IPL" di depan rumah sejumlah warga yang menunggak iuran.
Sebagian warga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan stigma sosial dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Selain itu, warga juga mengaitkan penggunaan dana tersebut dengan persoalan legalitas bangunan Balai RW yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum), yang menurut mereka pernah menjadi pembahasan dalam mediasi bersama instansi pemerintah.
Sejumlah warga juga menyampaikan bahwa penggunaan dana publik untuk kepentingan pembelaan hukum pengurus masih menjadi perdebatan di lingkungan warga. Mereka berpendapat keputusan tersebut tidak memperoleh dukungan yang memadai dalam forum warga, meski hal itu masih menjadi bagian dari pokok sengketa yang dipersoalkan.
«"Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan transparansi atas penggunaan dana iuran warga. Harapan kami, seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang warga.»
Warga berharap Polres Metro Bekasi Kota dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pengurus RW 035 Kemang Pratama 2 serta pihak Polres Metro Bekasi Kota untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi. Ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Jimmy


